Jakarta (ANTARA) - Seorang pelaku penggelapan sepeda motor nekat melompat dari flyover Stasiun Angke di Kecamatan Tambora Jakarta Barat setelah sebelumnya tertangkap warga.
Video peristiwa tersebut sempat viral setelah diposting di akun Instagram @updateinfojakarta, Rabu.
"Pelakunya sudah diamankan. Korban juga sudah membuat laporan ke polsek," kata Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Faruk mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/11), bermula ketika pelaku berinisial M (31) melakukan penipuan dan penggelapan terhadap R (28) hingga korban kehilangan sepeda motor.
Setelah membawa sepeda motor korban, pelaku langsung menjual barang tersebut lewat media sosial facebook.
"Terus pelaku ini menjual sepeda motor korban dengan cara COD ("cash on delivery") di facebook. Postingan itu dilihat korban," jelas Faruk.
Setelah korban melihat postingan tersebut, korban langsung meminta bantuan temannya untuk berpura-pura membeli sepeda motor yang ditawarkan.
Hal tersebut dilakukan agar pelaku pencuri motor terpancing dan mau menemui teman korban.
Teman koran dan pelaku pun akhirnya bertemu di lokasi yang disepakati. Saat bertemu, korban langsung menangkap basah pelaku.
Korban pun membawa pelaku ke rumahnya dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, tapi saat hendak di bawa ke rumah keluarga korban, pelaku langsung melarikan diri dan lompat dari atas flyover.
"Pas di flayover Angke justru pelaku kabur. Diteriakilah sama korban dan temannya dan akhirnya ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke Polsek," kata Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Video peristiwa tersebut sempat viral setelah diposting di akun Instagram @updateinfojakarta, Rabu.
"Pelakunya sudah diamankan. Korban juga sudah membuat laporan ke polsek," kata Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Faruk mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/11), bermula ketika pelaku berinisial M (31) melakukan penipuan dan penggelapan terhadap R (28) hingga korban kehilangan sepeda motor.
Setelah membawa sepeda motor korban, pelaku langsung menjual barang tersebut lewat media sosial facebook.
"Terus pelaku ini menjual sepeda motor korban dengan cara COD ("cash on delivery") di facebook. Postingan itu dilihat korban," jelas Faruk.
Setelah korban melihat postingan tersebut, korban langsung meminta bantuan temannya untuk berpura-pura membeli sepeda motor yang ditawarkan.
Hal tersebut dilakukan agar pelaku pencuri motor terpancing dan mau menemui teman korban.
Teman koran dan pelaku pun akhirnya bertemu di lokasi yang disepakati. Saat bertemu, korban langsung menangkap basah pelaku.
Korban pun membawa pelaku ke rumahnya dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, tapi saat hendak di bawa ke rumah keluarga korban, pelaku langsung melarikan diri dan lompat dari atas flyover.
"Pas di flayover Angke justru pelaku kabur. Diteriakilah sama korban dan temannya dan akhirnya ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke Polsek," kata Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.