Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan  terus berupaya mengoptimalkan perolehan pajak daerah dari pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), karena sektor ini amat potensial mendongkrak pemasukan pendapatan asli daerah.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu mengatakan daerah ini diuntungkan bila dilihat dari letak geografis yang menjadi jalur perlintasan transportasi darat dan air (sungai dan laut) cukup besar.

“Sumsel sangat diuntungkan oleh geografis yang merupakan perlintasan transportasi darat dan air sehingga penggunaan bahan bakar minyak untuk keperluan moda transportasi itu pun besar. Ini perlu dioptimalkan,” ujarnya

Untuk mengkonkretkan upaya pengoptimalan pungutan tersebut pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) PBBKB di perairan sungai dan laut.

Satgas yang dibentuk pada Febuari 2021 itu beranggotakan Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, Badan Pendapatan Daeah (Bapenda) Sumsel, TNI/Polri, Bank Sumsel Babel serta instansi pemerintahan sektor minyak dan gas.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Mihaiba mengatakan, Satgas tersebut mempunyai tugas dan fungsi dalam hal penanganan, penindakan dan pembinaan untuk optimalisasi pajak kendaraan bermotor di perairan yang dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerimaan pajak sesuai pasal 41 huruf A.

“Setelah satgas ini dibentuk targetnya minimal bisa mencapai Rp1 triliun sama dengan pungutan dari kendaraan darat per tahunnya. Bahkan kemungkinan bisa lebih sebab lalulintas air padat,” ujarnya.

Selain pungutan dari PBBKB dari kendaraan darat dan air ke depan Pemprov Sumsel bakal mengenakan pajak tersebut terhadap setiap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan mesin industri untuk menambah pendapatan daerah.

Sebagai dasar untuk melakukan rencana tersebut Pemprov Sumsel sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB. Namun dengan adanya perubahan Perda semua menjadi dipungut,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni.

Perubahan Perda itu sudah diajukan ke Kemendagri sejak Juni lalu dan saat ini masih berproses sehingga belum ada penomoran.  Oleh sebab itu PBBKB untuk mesin industri belum diberlakukan saat ini.

Dengan adanya rencana perubahan tersebut Pemprov Sumsel merevisi target pendapatan pajak daerah, dimana PBBKB merupakan yang tertinggi yaitu dari Rp827 miliar menjadi Rp1,135 triliun atau meningkat sekitar Rp350 miliar.

Sementara persentase terealisasi dari PBBKB sudah mencapai 66,58 persen atau senilai Rp755,9 miliar per 20 November 2021.

Sementara itu Kepala KSOP Kelas II Bom Baru Palembang Irwan mengatakan, aktivitas lalulintas di perairan saat ini sudah berangsur normal setelah secara umum kondisi penyebaran pandemi COVID-19 sudah membaik dibandingkan tahun 2020 yang cuma melayani sekitar 40 persen.

“Tahun lalu di bulan Maret, aktivitas lalulintas kapal di perairan cenderung sepi atau hanya melayani 40 persen dari biasanya. Namun sekarang sudah berangsur normal,” tandasnya.


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024