Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memasang alat pemindai (scan) 'QR Code' aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk ruangan pelayanan publik di seluruh jajarannya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto mengawali pemasangan 'QR Code' aplikasi Peduli Lindungi itu di ruang pelayanan publik Direktorat Lalu Lintas di kawasan Jalan POM IX Kampus Palembang, Kamis.

Menurut Kapolda, pemasangan 'QR Code' tersebut dilakukan sebagai kegiatan merealisasikan maklumat bersama jajaran Satgas COVID-19 di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Dengan aplikasi Peduli Lindungi itu bisa ditelusuri siapa saja pengunjung yang kontak dengan seseorang terinfeksi virus corona serta untuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19, katanya. 


Dia menjelaskan, seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai 'QR Code' aplikasi Peduli Lindungi. 

Alat 'QR Code' terpasang di setiap pintu masuk ruang pelayanan publik yang ada di jajaran Polda Sumsel dan juga di mal, hotel, serta Samsat tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan publik wajib sudah disuntik vaksin COVID-19, bagi yang belum divaksin bisa meminta bantuan petugas di gerai vaksinasi yang ada di unit pelayanan publik seperti di Ditlantas Polda Sumsel, ujar Irjen Pol.Toni.

Sementara Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol.CF Hotman Sirait mengatakan, gerai vaksin presisi di kantornya tersedia sesuai jam kerja seiring dengan pelayanan publik yang ada di unit BPKB.

"Masyarakat yang mengurus surat kendaraan bermotornya mulai di pintu masuk ruang pelayanan harus memindai (scan barcode) aplikasi Peduli Lindungi, jika terkendala karena belum divaksin, maka bisa langsung menuju gerai vaksin yang ada di Ditlantas untuk menjalani vaksinasi COVID-19.

Pemberlakuan 'QR Code' dan pembukaan gerai pelayanan vaksinasi di Kantor Ditlantas Polda Sumsel untuk mendukung percepatan vaksinasi mewujudkan kekebalan komunal 6,3 juta jiwa penduduk Sumsel, ujar dia pula.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024