Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membantah untuk memfasilitasi pertemuan antara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Tidak pernah mengenalkan Rita Widyasari dengan Robin," kata Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam dakwaan disebutkan Rita Widyasari menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan Peninjauan Kembali (PK).
Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita Widyasari di Lapas Anak dan Perempuan Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.
"Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang, katanya Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur lalu saya datang ke Tangerang. Nah Robin juga pernah datang ke saya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya dan dia minta pendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris, saat itu Robin mau ambil berkas yang pernah ia titipkan ke saya itu," jelas Azis.
Menurut Azis, Robin pernah meminta pendapatnya soal penetapan ahli waris dan Azis pun memberikan pendapat singkatnya.
"Beliau (Robin) ternyata kontak staf saya jadi dia ke Tangerang untuk mengambil kembali dokumen itu, setelah itu Robin datang saat saya juga sedang bertemu Bu Rita. Robin sempat duduk 5 menit dengan saya karena saya menjelaskan mengenai dokumen itu," ungkap Azis.
Namun Azis membantah mengenalkan Rita ke Robin dalam pertemuan singkat itu.
"Tidak ada mengenalkan, keduanya hanya sempat 'tos Covid' saja," tambah Azis.
"Saksi Rita di sidang menyampaikan bahwa yang memperkenalkan dirinya dengan Robin adalah saksi, apakah keterangan ini tidak dibenarkan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
"Saya bantah," jawab Azis.
"Jadi saat Robin ada di situ dengan Rita hanya kebetulan?" tanya jaksa Lie.
"Iya 'accidental'," jawab Azis.
"Bu Rita juga bukan bodoh tidak bisa membedakan apakah saat itu saudara memperkenalkan atau kebetulan bertemu saja, tapi menurut saksi mereka tidak bicara tapi hanya salam Covid?" tanya jaksa Lie.
"Iya," jawab Azis.
Azis pun menyebut tidak tahu bahwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Rita Widyasari meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara keduanya di KPK
"Keduanya tidak pernah cerita," ungkap Azis.
"Memang berkas Robin dibawa-bawa?" tanya jaksa.
"Saya kan mau bicara dengan Bu Rita, jadi di situ ada berkas-berkas saya termasuk dokumen yang dititipkan Robin ke saya, itu berkasnya di mobil," jawab Azis.
"Jadi saudara tidak tahu kenapa Robin harus jauh-jauh ambil berkas ke Tangerang?" tanya jaksa.
"Saya juga tanya kenapa tidak tunggu sore atau di mobil, katanya dia buru-buru ada urusan," jawab Azis.
Azis selanjutnya juga membantah mengetahui Rita sedang mengajukan PK dalam perkara suap dan gratifikasi
Keterangan Azis itu berbeda dengan pernyataan Rita pada sidang 18 Oktober 2021 yang mengatakan Azis lah yang memperkenalkan Rita dengan Robin pada September 2020.
"Pernah saat September 2020, bang Azis ke Tangerang untuk membahas rapim (rapat pimpinan) Golkar karena ada mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," kata Rita pada sidang 18 Oktober 2021.
Rita juga menyebut ada orang suruhan Azis agar tidak membawa-bawa namanya dalam penyidik KPK.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," ungkap Rita.
"Tidak pernah mengenalkan Rita Widyasari dengan Robin," kata Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam dakwaan disebutkan Rita Widyasari menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan Peninjauan Kembali (PK).
Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita Widyasari di Lapas Anak dan Perempuan Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.
"Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang, katanya Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur lalu saya datang ke Tangerang. Nah Robin juga pernah datang ke saya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya dan dia minta pendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris, saat itu Robin mau ambil berkas yang pernah ia titipkan ke saya itu," jelas Azis.
Menurut Azis, Robin pernah meminta pendapatnya soal penetapan ahli waris dan Azis pun memberikan pendapat singkatnya.
"Beliau (Robin) ternyata kontak staf saya jadi dia ke Tangerang untuk mengambil kembali dokumen itu, setelah itu Robin datang saat saya juga sedang bertemu Bu Rita. Robin sempat duduk 5 menit dengan saya karena saya menjelaskan mengenai dokumen itu," ungkap Azis.
Namun Azis membantah mengenalkan Rita ke Robin dalam pertemuan singkat itu.
"Tidak ada mengenalkan, keduanya hanya sempat 'tos Covid' saja," tambah Azis.
"Saksi Rita di sidang menyampaikan bahwa yang memperkenalkan dirinya dengan Robin adalah saksi, apakah keterangan ini tidak dibenarkan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
"Saya bantah," jawab Azis.
"Jadi saat Robin ada di situ dengan Rita hanya kebetulan?" tanya jaksa Lie.
"Iya 'accidental'," jawab Azis.
"Bu Rita juga bukan bodoh tidak bisa membedakan apakah saat itu saudara memperkenalkan atau kebetulan bertemu saja, tapi menurut saksi mereka tidak bicara tapi hanya salam Covid?" tanya jaksa Lie.
"Iya," jawab Azis.
Azis pun menyebut tidak tahu bahwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Rita Widyasari meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara keduanya di KPK
"Keduanya tidak pernah cerita," ungkap Azis.
"Memang berkas Robin dibawa-bawa?" tanya jaksa.
"Saya kan mau bicara dengan Bu Rita, jadi di situ ada berkas-berkas saya termasuk dokumen yang dititipkan Robin ke saya, itu berkasnya di mobil," jawab Azis.
"Jadi saudara tidak tahu kenapa Robin harus jauh-jauh ambil berkas ke Tangerang?" tanya jaksa.
"Saya juga tanya kenapa tidak tunggu sore atau di mobil, katanya dia buru-buru ada urusan," jawab Azis.
Azis selanjutnya juga membantah mengetahui Rita sedang mengajukan PK dalam perkara suap dan gratifikasi
Keterangan Azis itu berbeda dengan pernyataan Rita pada sidang 18 Oktober 2021 yang mengatakan Azis lah yang memperkenalkan Rita dengan Robin pada September 2020.
"Pernah saat September 2020, bang Azis ke Tangerang untuk membahas rapim (rapat pimpinan) Golkar karena ada mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," kata Rita pada sidang 18 Oktober 2021.
Rita juga menyebut ada orang suruhan Azis agar tidak membawa-bawa namanya dalam penyidik KPK.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," ungkap Rita.