Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama tersangka Muhammad Kece kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi oleh penyidik (P.16), Selasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan tim jaksa menilai berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
"Tim jaksa peneliti telah memberikan petunjuk atau P.18 pada Senin (6/9) dan P.19 pada Rabu (8/9) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard.
Dalam berkas perkara ini, tersangka Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi terkait pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan kepada penyidik Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat pemberitahuan pengembalian berkas perkara tersebut.
"Belum dapat info soal pengembalian berkas perkara itu," kata Ramadhan.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Namun, pada malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan sesama tahanan.
Selain dianiaya, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku.
Muhammad Kece lantas membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal tanggal 26 Agustus 2021.
Dalam laporan tersebut, nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terlapor.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hingga kini sudah ada 13 saksi diperiksa, termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Selain itu, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan M Kece.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan tim jaksa menilai berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
"Tim jaksa peneliti telah memberikan petunjuk atau P.18 pada Senin (6/9) dan P.19 pada Rabu (8/9) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard.
Dalam berkas perkara ini, tersangka Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi terkait pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan kepada penyidik Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat pemberitahuan pengembalian berkas perkara tersebut.
"Belum dapat info soal pengembalian berkas perkara itu," kata Ramadhan.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Namun, pada malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan sesama tahanan.
Selain dianiaya, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku.
Muhammad Kece lantas membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal tanggal 26 Agustus 2021.
Dalam laporan tersebut, nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terlapor.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hingga kini sudah ada 13 saksi diperiksa, termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Selain itu, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan M Kece.