Facebook diperintahkan buka data soal Rohingya
Kamis, 23 September 2021 16:27 WIB
Ilustrasi Facebook. (ANTARA/HO-Unsplash)
Jakarta (ANTARA) - Seorang hakim pengadilan federal di Washington D.C, Amerika Serikat memerintahkan Facebook merilis sejumlah data tentang akun yang berhubungan dengan anti-Rohingya untuk mengusut kasus genosida di Myanmar.
Hakim tersebut, diberitakan Reuters, Kamis, mengkritik Facebook karena gagal memberikan informasi kepada penyelidik untuk menuntut Myanmar atas kejahatan internasional kepada etnis Rohingya, yang merupakan minoritas Islam di negara tersebut.
Facebook sebelumnya menolak memberikan data karena akan melanggar undang-undang layanan komunikasi elektronik dengan membuka komunikasi pengguna.
Sang hakim berargumen unggahan tersebut, yang sudah dihapus, tidak termasuk dalam undang-undang. Tidak membagikan konten tersebut akan "memperburuk tragedi yang menimpa Rohingya".
"Facebook menggunakan selubung hak privasi, yang penuh ironi. Situs berita memiliki bagian yang ditujukan untuk sejarah kotor skandal privasi Facebook," tulis hakim tersebut.
Juru bicara Facebook mengatakan sedang meninjau ulang keputusan tersebut dan "secara sukarela sudah membuka" data ke badan PBB lainnya, Mekanisime Investigasi Independen untuk Myanmar.
Lebih dari 730.000 muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine pada Agustus 2017 lalu setelah konflik dengan militer. Pengungsi Rohingya menyatakan ada pembunuhan massal dan pemerkosaan.
Kelompok sayap kanan mendokumentasikan pembunuhan warga dan pembakaran desa.
Otoritas Myanmar mengatakan mereka melawan pemberontak dan membantah melakukan kekejaman yang sistematis.
Penyelidik hak asasi manusia PBB pada 2018 lalu menyatakan Facebook berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian yang mengakibatkan kekerasan tersebut.
Investigasi Reuters pada 2018 menemukan lebih dari 1.000 konten ujaran kebencian di Facebook, seperti menyebut Rohingya dan orang Islam sebagai anjing, mendesak mereka ditembak atau dimusnahkan.
Facebook pada tahun itu menyatakan mereka bertindak terlalu lambat untuk mencegah misinformasi dan kebencian di Myanmar.
Hakim tersebut, diberitakan Reuters, Kamis, mengkritik Facebook karena gagal memberikan informasi kepada penyelidik untuk menuntut Myanmar atas kejahatan internasional kepada etnis Rohingya, yang merupakan minoritas Islam di negara tersebut.
Facebook sebelumnya menolak memberikan data karena akan melanggar undang-undang layanan komunikasi elektronik dengan membuka komunikasi pengguna.
Sang hakim berargumen unggahan tersebut, yang sudah dihapus, tidak termasuk dalam undang-undang. Tidak membagikan konten tersebut akan "memperburuk tragedi yang menimpa Rohingya".
"Facebook menggunakan selubung hak privasi, yang penuh ironi. Situs berita memiliki bagian yang ditujukan untuk sejarah kotor skandal privasi Facebook," tulis hakim tersebut.
Juru bicara Facebook mengatakan sedang meninjau ulang keputusan tersebut dan "secara sukarela sudah membuka" data ke badan PBB lainnya, Mekanisime Investigasi Independen untuk Myanmar.
Lebih dari 730.000 muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine pada Agustus 2017 lalu setelah konflik dengan militer. Pengungsi Rohingya menyatakan ada pembunuhan massal dan pemerkosaan.
Kelompok sayap kanan mendokumentasikan pembunuhan warga dan pembakaran desa.
Otoritas Myanmar mengatakan mereka melawan pemberontak dan membantah melakukan kekejaman yang sistematis.
Penyelidik hak asasi manusia PBB pada 2018 lalu menyatakan Facebook berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian yang mengakibatkan kekerasan tersebut.
Investigasi Reuters pada 2018 menemukan lebih dari 1.000 konten ujaran kebencian di Facebook, seperti menyebut Rohingya dan orang Islam sebagai anjing, mendesak mereka ditembak atau dimusnahkan.
Facebook pada tahun itu menyatakan mereka bertindak terlalu lambat untuk mencegah misinformasi dan kebencian di Myanmar.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masyarakat diminta waspada, akun Facebook "Haji Toha" gunakan foto Bupati Muba dipastikan palsu
12 May 2025 12:37 WIB, 2025
Facebook, WhatsApp, Tiktok jadi aplikasi terbanyak dibagi di Share-it
26 February 2023 8:59 WIB, 2023
Aplikasi Instagram mungkinkan pengguna belanja langsung via pesan langsung
19 July 2022 11:15 WIB, 2022
Belum daftar PSE, Google, Facebook, dan Twitter terancam diblokir di Indonesia
18 July 2022 11:41 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kemenhut inisiasi pendekatan hukum 'multidoor' berantas kejahatan satwa liar ilegal
09 August 2026 10:51 WIB
KPK sita dokumen dari penggeledahan tiga lokasi kasus korupsi Pemkot Bengkulu
09 August 2026 10:30 WIB
Korlantas Polri terapkan pengenalan wajah di ETLE untuk lacak pelanggar pelat palsu
05 August 2026 10:17 WIB
Pemkab Muba beri penghargaan Tim Penyidik Kejari usut korupsi PT SMB Rp127 miliar
05 August 2026 9:34 WIB
Usut korupsi lahan PT SMB, Kejati Sumsel selamatkan uang negara Rp127,2 miliar
04 August 2026 19:45 WIB