Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan pengusaha AAB atau Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie menyerahkan diri usai petugas menangkap istrinya sekaligus selebritis RA alias Nia Ramadhani dan sopirnya, ZN terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, polisi juga menetapkan sopir atau pembantu keluarga Nia dan Ardi, berinisial ZN sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, mengatakan berdasarkan kronologi, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kediaman suami istri tersebut di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledakan terhadap ZN, ditemukan satu klip narkoba jenis sabu. Setelah diinterogasi, ZN mengakui bahwa barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

"Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman saudara RA dan menemukan saudara RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan lagi ditemukan bong atau alat hisap sabu-sabu milik saudara RA," kata Yusri.

Baca juga: Diduga gunakan narkoba, figur publik pasangan suami istri NR-AB jalani pemeriksaan
Berdasarkan pengakuan, Nia dan Ardi mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara bersama-sama.

Namun demikian, saat dilakukan penggeledahan, Ardi Bakrie tidak berada di rumahnya, sehingga hanya Nia dan sang sopir yang dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti.

Sekitar pukul 20.45 WIB, Ardi Bakrie datang secara kooperatif ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine.

"Barulah saudara RA menghubungi suaminya sore hari atau setelah Isya, saudara AAB datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri.

Pihak kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan urine kepada ketiga tersangka dan hasilnya positif mengandung metamfetamine atau mengkonsumsi sabu.

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tidak menghadirkan para tersangka termasuk NIa Ramadhani dan Ardi Bakrie saat jumpa pers bersama media.
 

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024