Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Rohingya menyatakan 12 imigran Rohingya yang tersisa di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Marzuki, di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan pemindahan tahap ketiga imigran Rohingya tersebut, difasilitasi lembaga migrasi internasional IOM dengan persetujuan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Medan.
"Pemindahan ini merupakan pemindahan terakhir dengan total 98 orang. Di mana pemindahan tahap pertama sebanyak 36 orang, tahap kedua 45 orang, dan tahap ketiga 12 orang," kata Marzuki.
Marzuki mengatakan imigran Rohingya yang dipindahkan ke Medan merupakan bagian dari pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh pada 20 Juni 2020 dan September 2020.
"Ke-12 imigran Rohingya yang dipindahkan ini sudah berada di Kota Lhokseumawe selama 13 bulan. Selama berada di Aceh, semua imigran Rohingya ditempatkan di penampungan sementara yang disediakan Pemerintah Kota Lhokseumawe," kata Marzuki.
Menyangkut pemenuhan serta pelayanan kebutuhan sandang, pangan, kesehatan, pendidikan informal serta kegiatan sosial lainnya selama di penampungan, dibantu berbagai pihak, baik nasional maupun internasional, termasuk masyarakat setempat.
"Ketika imigran Rohingya di Medan, pemenuhan kebutuhan mereka akan ditanggung oleh IOM dengan kucuran dana dari lembaga kemanusiaan Uni-Eropa serta dari lembaga kemanusiaan Pemerintah Swiss dan Amerika," kata Marzuki.
Marzuki mengatakan meskipun semua pengungsi Rohingya dipindahkan, IOM (The International Organization for Migration) dan lembaga-lembaga lain tetap berkomitmen bersama Pemerintah Aceh, khususnya Pemerintah Kota Lhokseumawe melanjutkan program penguatan kesiapsiagaan dan peningkatan kapasitas penanganan pengungsi.
"Selama ini komitmen antara pemerintah daerah dan lembaga yang menangani pengungsi luar negeri sudah berjalan cukup bagus, sehingga ke depannya dapat lebih ditingkatkan," kata Marzuki pula.
Juru Bicara Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Marzuki, di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan pemindahan tahap ketiga imigran Rohingya tersebut, difasilitasi lembaga migrasi internasional IOM dengan persetujuan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Medan.
"Pemindahan ini merupakan pemindahan terakhir dengan total 98 orang. Di mana pemindahan tahap pertama sebanyak 36 orang, tahap kedua 45 orang, dan tahap ketiga 12 orang," kata Marzuki.
Marzuki mengatakan imigran Rohingya yang dipindahkan ke Medan merupakan bagian dari pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh pada 20 Juni 2020 dan September 2020.
"Ke-12 imigran Rohingya yang dipindahkan ini sudah berada di Kota Lhokseumawe selama 13 bulan. Selama berada di Aceh, semua imigran Rohingya ditempatkan di penampungan sementara yang disediakan Pemerintah Kota Lhokseumawe," kata Marzuki.
Menyangkut pemenuhan serta pelayanan kebutuhan sandang, pangan, kesehatan, pendidikan informal serta kegiatan sosial lainnya selama di penampungan, dibantu berbagai pihak, baik nasional maupun internasional, termasuk masyarakat setempat.
"Ketika imigran Rohingya di Medan, pemenuhan kebutuhan mereka akan ditanggung oleh IOM dengan kucuran dana dari lembaga kemanusiaan Uni-Eropa serta dari lembaga kemanusiaan Pemerintah Swiss dan Amerika," kata Marzuki.
Marzuki mengatakan meskipun semua pengungsi Rohingya dipindahkan, IOM (The International Organization for Migration) dan lembaga-lembaga lain tetap berkomitmen bersama Pemerintah Aceh, khususnya Pemerintah Kota Lhokseumawe melanjutkan program penguatan kesiapsiagaan dan peningkatan kapasitas penanganan pengungsi.
"Selama ini komitmen antara pemerintah daerah dan lembaga yang menangani pengungsi luar negeri sudah berjalan cukup bagus, sehingga ke depannya dapat lebih ditingkatkan," kata Marzuki pula.