Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching bekerja sama dengan Kepolisian Sarawak Malaysia berhasil menyelamatkan Haikal (16) warga negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang disandera oleh majikannya, agen judi daring (online) di Kuching, Sarawak.
"Pada akhir bulan Mei 2021 lalu, kami dari KJRI Kuching mendapatkan pengaduan dari salah satu keluarga Haikal. Keluarga tersebut mengadu bahwa anaknya telah disandera oleh majikannya warga negara Malaysia yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak dan meminta tebusan Rp20 juta, untuk membebaskan Haikal," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Kuching, Rabu.
Yonny mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, tim KJRI Kuching segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat yang juga ikut mendampingi proses pembebasan korban.
"Dari usaha itu, pada tanggal 1 Juni 2021 Haikal warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan," kata Yonny.
Mengingat umur korban yang masih 16 tahun dan atas permintaan pihak keluarga, kemudian yang bersangkutan diserahkan ke KJRI Kuching untuk segera dipulangkan setelah proses dokumennya diselesaikan.
"Kepada kami Haikal mengaku dirinya masuk ke Sarawak dipaksa oleh temannya untuk bekerja di Malaysia, sekitar pertengahan bulan Mei 2021 dan dipekerjakan sebagai operator judi online di daerah Kuching, Sarawak," ujar Yonny.
Kepala KJRI Kuching kembali menjelaskan, dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa bekerja sebagai operator judi online tersebut dan mengeluh ingin pulang, sehingga pihak agen meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai tebusan untuk membebaskan yang bersangkutan pulang ke Indonesia.
Yonny menambahkan, setelah proses dokumen perjalanannya selesai disiapkan, pagi tadi Selasa (15/6) Haikal dibantu KJRI Kuching dapat dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong dan diterima oleh Satgas Pemulangan PLBN Entikong.
"Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan COVID- 19 di RS KPJ Kuching," katanya.
"Pada akhir bulan Mei 2021 lalu, kami dari KJRI Kuching mendapatkan pengaduan dari salah satu keluarga Haikal. Keluarga tersebut mengadu bahwa anaknya telah disandera oleh majikannya warga negara Malaysia yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak dan meminta tebusan Rp20 juta, untuk membebaskan Haikal," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Kuching, Rabu.
Yonny mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, tim KJRI Kuching segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat yang juga ikut mendampingi proses pembebasan korban.
"Dari usaha itu, pada tanggal 1 Juni 2021 Haikal warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan," kata Yonny.
Mengingat umur korban yang masih 16 tahun dan atas permintaan pihak keluarga, kemudian yang bersangkutan diserahkan ke KJRI Kuching untuk segera dipulangkan setelah proses dokumennya diselesaikan.
"Kepada kami Haikal mengaku dirinya masuk ke Sarawak dipaksa oleh temannya untuk bekerja di Malaysia, sekitar pertengahan bulan Mei 2021 dan dipekerjakan sebagai operator judi online di daerah Kuching, Sarawak," ujar Yonny.
Kepala KJRI Kuching kembali menjelaskan, dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa bekerja sebagai operator judi online tersebut dan mengeluh ingin pulang, sehingga pihak agen meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai tebusan untuk membebaskan yang bersangkutan pulang ke Indonesia.
Yonny menambahkan, setelah proses dokumen perjalanannya selesai disiapkan, pagi tadi Selasa (15/6) Haikal dibantu KJRI Kuching dapat dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong dan diterima oleh Satgas Pemulangan PLBN Entikong.
"Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan COVID- 19 di RS KPJ Kuching," katanya.