Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku Utara meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Maluku Utara berinisial WZI, yang menabrak anggota Polantas Polres Ternate saat bertugas.
"Dalam kasus ini, penyidik telah lakukan gelar perkara dan hasilnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Juni 2021, selanjutnya akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dan dilakukan penyidikan untuk mengetahui siapa yang akan dijadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Adip Rodjikan, di Ternate, Jumat.
Kasus yang menjadi viral saat WZI secara sengaja diduga melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate saat mengatur arus lalu-lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu petang (8/5).
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa hp merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu.
Polisi meneerapkan pasal 212 dan pasal 335 ayat 1 KUHP pidana serta pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.
Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali di pos perempatan patung tugu berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor registrasi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan jalan KH Dewantoro sehingga kendaraan lain terhambat.
Kemudian polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi hanya diam saja. Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.
Bahkan, saat itu, masih terjadi kemacetan di area sana, polisi itu kembali meminta supir memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas tersebut, sehingga tak lama kemudian wakil ketua DPRD Maluku Utara asal Partai Gerindra itu menabrak anggota Polantas itu.
"Dalam kasus ini, penyidik telah lakukan gelar perkara dan hasilnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Juni 2021, selanjutnya akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dan dilakukan penyidikan untuk mengetahui siapa yang akan dijadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Adip Rodjikan, di Ternate, Jumat.
Kasus yang menjadi viral saat WZI secara sengaja diduga melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate saat mengatur arus lalu-lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu petang (8/5).
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa hp merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu.
Polisi meneerapkan pasal 212 dan pasal 335 ayat 1 KUHP pidana serta pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.
Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali di pos perempatan patung tugu berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor registrasi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan jalan KH Dewantoro sehingga kendaraan lain terhambat.
Kemudian polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi hanya diam saja. Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.
Bahkan, saat itu, masih terjadi kemacetan di area sana, polisi itu kembali meminta supir memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas tersebut, sehingga tak lama kemudian wakil ketua DPRD Maluku Utara asal Partai Gerindra itu menabrak anggota Polantas itu.