Ciawi, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor, Polda Jawa Barat mengamankan dua kendaraan travel gelap yang membawa pemudik saat melintas di pos sekat Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
"Dua kendaraan diamankan di Polres, dan akan ditahan hingga selesai operasi," ungkap Kasatlantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata usai melaksanakan operasi penyekatan antisipasi mudik hari pertama.
Penertiban tersebut menambah deretan kendaraan travel gelap yang diamankan oleh Polres Bogor. Pasalnya, sembilan kendaraan berisi pemudik telah diamankan pada masa pra-mudik 2-4 Mei 2021.
"Mobil pribadi itu mengangkut penumpang. Disewa dari plat nomornya dari luar Jabodetabek. Penangkapan semuanya kami lakukan malam hari,” paparnya.
Dicky membeberkan bahwa modus travel gelap ini menawarkan jasa angkutan mudik di media sosial, kemudian penyedia jasa menjemput calon penumpang.
Menurutnya, dari pengakuan para sopir, umumnya kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dari dua kali saat pramudik.
Tarif yang dikenakan oleh para pengusaha travel gelap tersebut terbilang beragam, mulai dari Rp500 ribu per orang hingga Rp1 juta per orang.
Sementara, Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan antisipasi mudik di delapan titik wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat efektif berlaku pada 6 Mei 2021.
"Penyekatan kita sudah laksanakan simulasi, untuk pelaksanaannya tanggal 6- 17 Mei 2021," kata Harun.
Delapan titik penyekatan tersebut rencananya akan dilakukan di Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.
"Dua kendaraan diamankan di Polres, dan akan ditahan hingga selesai operasi," ungkap Kasatlantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata usai melaksanakan operasi penyekatan antisipasi mudik hari pertama.
Penertiban tersebut menambah deretan kendaraan travel gelap yang diamankan oleh Polres Bogor. Pasalnya, sembilan kendaraan berisi pemudik telah diamankan pada masa pra-mudik 2-4 Mei 2021.
"Mobil pribadi itu mengangkut penumpang. Disewa dari plat nomornya dari luar Jabodetabek. Penangkapan semuanya kami lakukan malam hari,” paparnya.
Dicky membeberkan bahwa modus travel gelap ini menawarkan jasa angkutan mudik di media sosial, kemudian penyedia jasa menjemput calon penumpang.
Menurutnya, dari pengakuan para sopir, umumnya kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dari dua kali saat pramudik.
Tarif yang dikenakan oleh para pengusaha travel gelap tersebut terbilang beragam, mulai dari Rp500 ribu per orang hingga Rp1 juta per orang.
Sementara, Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan antisipasi mudik di delapan titik wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat efektif berlaku pada 6 Mei 2021.
"Penyekatan kita sudah laksanakan simulasi, untuk pelaksanaannya tanggal 6- 17 Mei 2021," kata Harun.
Delapan titik penyekatan tersebut rencananya akan dilakukan di Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.