Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 20 lokasi cagar alam geologi di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai situs warisan geologi atau geoheritage.

20 lokasi cagar alam geologi itu berada di wilayah administrasi Kabupaten Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul.

"Kami berharap situs-situs yang sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM ini ke depan dapat dimanfaatkan sebagai laboratorium alam dan untuk dikembangkan sebagai geopark (taman bumi)," kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono saat konferensi pers di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

Menurut Eko, Pemda DIY sebelumnya mengusulkan 22 lokasi untuk ditetapkan sebagai warisan geologi (geoheritage) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dari jumlah tersebut yang lolos dan teridentifikasi sebagai situs warisan geologi DIY berjumlah 20 lokasi.

Sejumlah situs itu antara lain di Kabupaten Kulon Progo ada Puncak Tebing Kaldera Purba Suroloyo, Perbukitan Widosari, Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang, Goa Kiskendo, dan Mangan Kliripan- Karangsari.

Sedangkan di Kabupaten Sleman ada Kompleks Perbukitan Instrusi Godean, Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo- Plawangan Pakem, Aliran Piroklastik Bakalan, Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo, Rayapan Tanah Ngelepen, Lava Bantal Berbah, dan Batu Gamping Eosen.

Adapun di Kabupaten Bantul situs yang lolos menjadi geoheritage adalah Sesar Opak Bukit Mengger, Lava Purba Mangunan, dan Gumuk Pasir Parangtritis.

Lalu di Kabupaten Gunung Kidul ada Gunung Ireng Pengok, Gunung Api Purba Nglanggeran, Gunung Genthong Gedangsari, Bioturbasi Kali Ngalang, dan Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo.

Menurut Eko, penentuan dan penetapan situs warisan geologi tersebut telah mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).

Setelah dilakukan verifikasi lapangan, tim melakukan pembahasan dan pelaporan terkait identitas lokasi, identifikasi komponen geologi unggulan, pengkriteriaan, pembandingan, dan rekomendasi pemanfaatan dalam bentuk matriks hasil identifikasi situs warisan geologi dan peta sebaran situs.

"Dari proses pembahasan tersebut telah teridentifikasi 11 lokasi sebagai warisan geologi," kata dia.

Pemda DIY kemudian kembali mengusulkan kepada Badan Geologi Kementerian ESDM untuk menambahkan 9 lokasi Kawasan Cagar Alam Geologi untuk disertakan dalam proses usulan penetapannya.

Berdasarkan pertimbangan komponen geologi unggulan dan pengkriteriaan 20 lokasi warisan geologi, menurut Eko, didapatkan hasil pembandingan 10 lokasi sebagai warisan geologi lokal, 9 lokasi sebagai warisan geologi nasional, dan 1 lokasi sebagai warisan geologi Internasional.

Eko menilai kondisi geologi yang berada di wilayah DIY sangat unik dan beragam. Hal tersebut terbukti dari berbagai fitur geologi di DIY yang telah diakui secara nasional dan telah ditetapkan sebagai situs warisan geologi dan kawasan cagar alam geologi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Selain mendukung perkembangan pendidikan dan penelitian kebumian, ragam fenomena geologi tersebut juga telah terbukti dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat secara langsung," kata dia.

Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Setda DIY Bambang Widhyo Sadmo mengatakan dengan menggandeng tim geologi UGM serta pemerintah kabupaten, akan segera dipetakan kawasan inti konservasi, kawasan penyangga, serta kawasan pengembangan dari 20 situs itu.

Di kawasan inti sudah tidak boleh diubah sama sekali struktur geologinya karena mutlak menjadi kawasan konservasi.

"Kemudian kawasan penyangga akan menjadi bagian pengamanan kawasan inti. Ketiga adalah kawasan pengembangan, ini yang menjadi nantinya bisa menjadi destinasi pariwisata," kata dia.

 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024