Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.

"Progres penyiataan tambah hari ini, penyitaan senilai Rp45 miliar dalam bentuk saham," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, saham itu dibeli Tjokrosaputro menggunakan nama orang lain (nominee).

Yang bersangkutan, kata dia, selalu menggunakan nama orang lain atau atas nama keluargannya dalam menyembunyikan aset-aset miliknya, dan nilai saat disita itu senilai Rp45 miliar. Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham. "Sahamnya sekitar Rp45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK," kata Adriansyah.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, terkait aset milik Tjokrosaputro.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara senilai Rp23,73 triliun, yang nilainya jauh lebih besar dari kasus PT Jiwasraya.
 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024