Jakarta (ANTARA) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso disebut menumpuk uang tunai di dalam lemari.

"Perhitungan saya uang di lemari tempel itu Rp3 miliar - 5 miliar," kata Sanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sanjaya bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"Selain ditumpuk di lemari ada juga di kardus dan 'goody bag'," tambah Sanjaya.

Lemari tersebut berada di Green Pramuka tower Marin, lantai 17, nomor 15, tempat tinggal Matheus Joko dan istrinya Daning Saraswati.

Sanjaya mengaku sering diminta Matheus Joko untuk membawa uang yang dibungkus dalam "goody bag" atau pun tas ransel.

"Biasanya bapak hubungi saya yang biasanya 'stand by' di ruangan ULP lalu bapak mengatakan 'Ini tolong bawa ke mobil' biasanya sudah terbungkus 'goody bag' atau di dalam tas lalu saya bawa pulang ke apartemen," ungkap Sanjaya.

Selain itu, Matheus Joko juga pernah diminta untuk mengantarkan uang ke Kabiro Umum Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono.

"Saya pernah diminta antar uang ke Pak Adi Wahyono tapi saya jumlahnya tidak tahu, saya hanya dikasih saja," ungkap Sanjaya.

Sanjaya juga pernah diminta untuk menghitung uang Rp350 juta yang ia ambil dari lemari.

"Bapak suruh saya hitung uang Rp350 juta, bapak kasih kunci apartemen dan kunci kamar ke saya, lemari juga tidak dikunci, saya hitung tanpa ada Pak Joko saat itu lalu saya masukkan tas dan saya serahkan ke asisten pribadi Pak Adi, Mas Taufik," tambah Sanjaya.

Sedangkan untuk pemberian kedua dan ketiga dengan nilai Rp500 juta menurut Sanjaya sudah dimasukkan ke "goody bag" oleh Matheus Joko.

"Pak Joko yang memasukkan ke 'goody bag' dan diserahkan ke Pak Taufik yang 'standby' di ruangan beliau dan saya sampaikan 'Ini titipan Pak Joko untuk Pak Adi'," ungkap Sanjaya.

Selain diminta untuk mengantarkan uang tunai, Sanjaya juga sempat mentransfer uang Rp40 juta dari rekening Matheus Joko ke rekening ajudan mantan Mensos Juliari Batubara bernama Eko.

Selanjutnya Sanjaya juga sempat mengantarkan Matheus Joko ke Bandara Halim Perdanakusumah untuk mengantarkan uang.

"Pernah saat saya antar Bapak pagi-pagi ke Halim, Bapak bilang bawa uang Rp2 miliar untuk Pak Adi, saya kurang tahu untuk apa uangnya tapi kata Pak Joko untuk sewa pesawat," tambah Sanjaya.

Uang yang diantarkan Joko itu menurut Sanjaya berbentuk dolar.

Dalam sidang 22 Maret 2021, Juliari Batubara mengaku pernah menyewa pesawat pribadi 3-4 kali dengan pembayaran sewa pesawat dilakukan oleh Kabiro Umum Kemensos saat itu yaitu Adi Wahyono.

Sedangkan dalam sidang 8 Maret 2020, Matheus Joko Santoso mengatakan ia mengumpulkan "fee" sebesar Rp14,7 miliar dari berbagai perusahaan vendor bansos COVID-19 digunakan untuk operasional bansos termasuk untuk kebutuhan Juliari Batubara.

Uang tersebut antara lain diberikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara, pembayaran hotel, tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata dan sebagainya.
 

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024