Bandarlampung (ANTARA) - Pemimpin Wilayah PT. Bank BRI (Persero) Tbk Bandarlampung Nasrullah Iskandar mengatakan fuel card yang berbasis uang elektronik Brizzi, akan menjadi alat pembayaran BBM bersubsidi secara non tunai.

"Fuel card ini menjadi salah satu contoh model penerapan distribusi BBM bersubsidi secara terkendali dan digitalisasi," kata Nasrullah, saat penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Pelaksanaan Program Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi Tepat Sasaran, di Bandarlampung, Jumat (20/11).

Penandatanganan ini dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama dengan Executive GM Regional Sumbagsel PT. Pertamina (Persero) Asep Wicaksono Hadi dan Pemimpin Wilayah PT. Bank BRI (Persero) Tbk Bandarlampung Nasrullah Iskandar.

Menurut dia, fuel card BRI ini diharapkan penyaluran solar bersubsidi dapat dilakukan secara terkendali, tepat sasaran dan tepat jumlah.

Dengan fuel card ini, kata Nasrullah data transaksi BBM bersubsidi akan tercatat, sehingga dapat membantu upaya memonitor dan memastikan BBM subsidi ini tepat sasaran.

“Termasuk terdapat batasan pembelian harga sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.

Nasrullah menyebutkan dengan penambahan pengamanan berupa QR Code, fuel card ini tidak bisa digandakan atau dipalsukan karena berisikan data identitas kendaraan, kuota solar bersubsidi dan nama perusahaan pemegang kartu.

“Dengan pengembangan ini diharapkan fuel card tidak dapat digandakan atau dipalsukan sehingga satu kartu benar-benar dipakai untuk satu kendaraan saja,” ujarnya.

Selanjutnya, ujar Nasrullah, keuntungan bagi pemerintah daerah sendiri dapat meningkatkan pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan peningkatan retribusi dari PBBKB.

"Karena hanya kendaraan yang membayar pajak saja yang bisa mendapatkan subsidi, dan kendaraan yang tidak berhak mendapat subsidi hanya akan membeli BBM non subsidi," tambahnya.


Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2024