Jakarta (ANTARA) - Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), KNPI dan 12 organisasi kepemudaan nasional melakukan aksi damai di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mendesak Polri segera menahan tersangka Tommy Sumardi.
Lisman Hasibuan, koordinator aksi dari DPP Pekat Indonesia Bersatu, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Dalam kasus pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Dari empat tersangka itu, hanya dua tersangka yang ditahan yakni Djoko dan Brigjen Prasetijo. Sementara Irjen Napoleon dan Tommy tidak ditahan.
"Namun dari keempat tersangka ini, hanya dua orang yang ditahan Kepolisian, sementara yang dua orang lagi, yakni Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon sampai saat ini masih bebas," katanya.
Pihaknya pun mendesak Polri agar segera menahan tersangka Tommy demi tegaknya hukum.
"Hukum jangan tebang pilih, apalagi kami duga kuat Tommy Sumardi alias TS inilah otak lolosnya tersangka Djoko Tjandra ke luar negeri karena dihapusnya red notice," ujar Lisman.
Selain Lisman, hadir juga Ahmad Fauzi yang mewakili ormas KNPI dalam aksi tersebut.
A. Fauzi meminta Polri untuk tegas menegakkan persamaan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali tanpa memandang tersangka pengusaha kakap atau perwira tinggi polisi.
Sementara Anshar Ilo selaku Ketum Solidaritas Merah Putih (SMP) meminta agar Polri segera menindaklanjuti desakan para pimpinan OKP ini.
Aksi damai di depan Mabes Polri ini dihadiri oleh ratusan aktivis dan masyarakat sipil dengan beberapa spanduk yang digelar dan orasi para pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
Sejumlah OKP yang hadir di aksi hari ini diantaranya DPP PEKAT IB, DPP KNPI, DPP Bangkit Pemuda Indonesia (BPI), Pemuda Pelopor Kedaulatan Bangsa (PPKB), DPP Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kamtibmas (PPMK), Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK), DPP Solidaritas Merah Putih (SMP) dan Lembaga Informasi Masyarakat (LIM), Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KAMPI).
Lisman Hasibuan, koordinator aksi dari DPP Pekat Indonesia Bersatu, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Dalam kasus pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Dari empat tersangka itu, hanya dua tersangka yang ditahan yakni Djoko dan Brigjen Prasetijo. Sementara Irjen Napoleon dan Tommy tidak ditahan.
"Namun dari keempat tersangka ini, hanya dua orang yang ditahan Kepolisian, sementara yang dua orang lagi, yakni Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon sampai saat ini masih bebas," katanya.
Pihaknya pun mendesak Polri agar segera menahan tersangka Tommy demi tegaknya hukum.
"Hukum jangan tebang pilih, apalagi kami duga kuat Tommy Sumardi alias TS inilah otak lolosnya tersangka Djoko Tjandra ke luar negeri karena dihapusnya red notice," ujar Lisman.
Selain Lisman, hadir juga Ahmad Fauzi yang mewakili ormas KNPI dalam aksi tersebut.
A. Fauzi meminta Polri untuk tegas menegakkan persamaan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali tanpa memandang tersangka pengusaha kakap atau perwira tinggi polisi.
Sementara Anshar Ilo selaku Ketum Solidaritas Merah Putih (SMP) meminta agar Polri segera menindaklanjuti desakan para pimpinan OKP ini.
Aksi damai di depan Mabes Polri ini dihadiri oleh ratusan aktivis dan masyarakat sipil dengan beberapa spanduk yang digelar dan orasi para pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
Sejumlah OKP yang hadir di aksi hari ini diantaranya DPP PEKAT IB, DPP KNPI, DPP Bangkit Pemuda Indonesia (BPI), Pemuda Pelopor Kedaulatan Bangsa (PPKB), DPP Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kamtibmas (PPMK), Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK), DPP Solidaritas Merah Putih (SMP) dan Lembaga Informasi Masyarakat (LIM), Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KAMPI).