Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengajukan 34 pertanyaan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," kata Brigjen Awi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki

Pinangki diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

Pemeriksaan terhadap Pinangki dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu selama 7 jam 30 menit.

Baca juga: Gratifikasi Djoko Tjandra, Kejagung sita mobil BMW milik Jaksa Pinangki

Awi berujar bahwa di tengah pemeriksaan Jaksa Pinangki meminta penyidik untuk menghentikan dulu pemeriksaannya. Kemudian disepakati bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan yakni Rabu, 9 September 2020.

"Yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," tutur Karopenmas.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.

Baca juga: Kejagung berkoordinasi dengan PPATK telusuri pencucian uang Jaksa Pinangki
Baca juga: Gratifikasi PNS, Kejagung periksa dua pengelola apartemen sebagai saksi kasus Pinangki
Baca juga: IPW pertanyakan jabatan baru suami jaksa Pinangki

Pewarta : Anita Permata Dewi
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024