Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, pada Rabu terkait penyidikan kasus surat jalan palsu.

"(Djoko Tjandra dijadwalkan diperiksa) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Namun demikian Awi tidak menjelaskan perihal tempat pelaksanaan pemeriksaan Djoko Tjandra mengingat Djoko saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Dalam kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko Tjandra. Dia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim.

"Jadi ada tiga tersangka dalam kasus ini, PU, ADK dan JST," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca juga: Polri persilakan Anita Kolopaking ajukan pra peradilan penahanannya terkait surat palsu
Baca juga: Bareskrim serahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejati Jakarta
 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024