Jayapura (ANTARA) - Direktorat Narkora Polda Papua menangkap NMB alias Nata (21 th) kurir narkotika jenis ganja di Telaga Maya, Kabupaten Jayapura.

Nata ditangkap Senin (17/8) di sekitar Telaga Maya, setelah mendapat laporan tentang kurir narkoba yang melempar ganja kedalam LP Narkoba Doyo, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu.

Dijelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah anggota mendapat laporan tentang adanya narkoba yang dilempar ke dalam lapas.

Setelah diselidiki terungkap pelaku seorang wanita dan diketahui sedang berada disekitar telaga Maya, Kabupaten Jayapura.

Saat hendak ditangkap tersangka sempat melawan dan berupaya melarikan diri, ungkap Kamal seraya menambahkan, saat ditangkap tersangka membawa empat paket ganja berbagai ukuran didalam tasnya.

Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Ditnarkoba Polda Papua di Dok V Jayapura.

Nata yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas Kombes Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024