Palembang (ANTARA) - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) mengakses kredit sindikasi senilai total Rp1,7 triliun dari lima perbankan baik BUMN maupun bank pembangunan daerah.
Direktur Utama PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Jobi Triananda Hasjim mengatakan dana yang diperoleh dari kredit sindikasi tersebut nantinya untuk pembiayaan kembali (repackaging) fasilitas kredit yang digunakan perseroan.
“Ini merupakan repackaging kredit dalam pembiayaan pembangunan proyek Pabrik Semen Baturaja II yang sudah beroperasi sejak 2017 lalu,” kata Jobi dalam keterangan persnya, di Palembang, Jumat.
Adapun perbankan yang menjadi mandated lead arranger and bookrunner (MLAB) pada pemberian fasilitas kredit sindikasi ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bank pelat merah ini juga bertindak sebagai agen fasilitas, jaminan dan penampungan.
“Selain itu, perbankan lainnya yang juga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit sindikasi ini adalah BPD,” kata Jobi.
Selain Bank Sumsel Babel, BPD lain yang ikut bergabung memberikan kredit kepada produsen semen tersebut, yakni Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Maluku dan Maluku Utara, serta Bank Bengkulu.
Ia menerangkan pihaknya melakukan pembayaran secara triwulan, dimulai pada November 2020. Jangka waktu untuk pembayaran kembali kredit sindikasi tersebut adalah selama 11 tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Pabrik Semen Baturaja II telah berkontribusi terhadap produksi perseroan, dengan kapasitas produksi mencapai 1,85 juta ton per tahun.
Sementara total kapasitas produksi semen pabrik SMBR secara keseluruhan mencapai 3,85 juta ton per tahun.
“Produk yang kami hasilkan mulai dari ordinary portland cement (OPC) tipe I, II dan V, portland composite cement (PCC) dan mortar,” ujar dia.
Jobi menambahkan di tengah pandemi COVID-19, SMBR tetap fokus untuk meningkatkan penjualan produk semennya di wilayah Sumatera Bagian Selatan, yang merupakan pasar basis perseroan.
“Selain itu kami gencar melakukan ekspansi ke wilayah pasar lainnya seperti di Pontianak, Kalimantan dan Riau,” kata dia.
Direktur Utama PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Jobi Triananda Hasjim mengatakan dana yang diperoleh dari kredit sindikasi tersebut nantinya untuk pembiayaan kembali (repackaging) fasilitas kredit yang digunakan perseroan.
“Ini merupakan repackaging kredit dalam pembiayaan pembangunan proyek Pabrik Semen Baturaja II yang sudah beroperasi sejak 2017 lalu,” kata Jobi dalam keterangan persnya, di Palembang, Jumat.
Adapun perbankan yang menjadi mandated lead arranger and bookrunner (MLAB) pada pemberian fasilitas kredit sindikasi ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bank pelat merah ini juga bertindak sebagai agen fasilitas, jaminan dan penampungan.
“Selain itu, perbankan lainnya yang juga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit sindikasi ini adalah BPD,” kata Jobi.
Selain Bank Sumsel Babel, BPD lain yang ikut bergabung memberikan kredit kepada produsen semen tersebut, yakni Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Maluku dan Maluku Utara, serta Bank Bengkulu.
Ia menerangkan pihaknya melakukan pembayaran secara triwulan, dimulai pada November 2020. Jangka waktu untuk pembayaran kembali kredit sindikasi tersebut adalah selama 11 tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Pabrik Semen Baturaja II telah berkontribusi terhadap produksi perseroan, dengan kapasitas produksi mencapai 1,85 juta ton per tahun.
Sementara total kapasitas produksi semen pabrik SMBR secara keseluruhan mencapai 3,85 juta ton per tahun.
“Produk yang kami hasilkan mulai dari ordinary portland cement (OPC) tipe I, II dan V, portland composite cement (PCC) dan mortar,” ujar dia.
Jobi menambahkan di tengah pandemi COVID-19, SMBR tetap fokus untuk meningkatkan penjualan produk semennya di wilayah Sumatera Bagian Selatan, yang merupakan pasar basis perseroan.
“Selain itu kami gencar melakukan ekspansi ke wilayah pasar lainnya seperti di Pontianak, Kalimantan dan Riau,” kata dia.