Jakarta (ANTARA) - Paranormal muda Roy Kiyoshi menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya atas dugaan penyalahgunaan psikotropika dengan pidana lima bulan dipotong masa penahanan dan wajib menjalani rehabilitasi.
"Menerima yang mulia," kata Roy menjawab pertanyaan pengacaranya yang menanyakan apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan majelis hakim dalam sidang melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Roy dan pengacaranya langsung menerima putusan majelis hakim tanpa pikir-pikir mengingat putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam bulan pidana dengan ketentuan dipotong masa tahanan serta wajib direhabilitasi.
Baca juga: Roy Kiyoshi hari ini jalani sidang pemeriksaan di PN Jaksel
Namun, harapan untuk bisa menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak dipenuhi oleh hakim, Roy tetap harus menjalani pidananya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi saat ditemui usai persidangan menyatakan putusan majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.
"Bagi kita sudah sangat adillah (putusan) yang penting Roy bisa sehat lagi, bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Edi.
Menurut Edi, dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama lima bulan dipotong masa penahanan, maka Roy Kiyohsi hanya tinggal menjalani masa rehabilitasi selama kurang dari satu bulan.
Baca juga: Gunakan narkoba, Paranormal Roy Kiyoshi terancam lima tahun penjara
Berdasarkan catatan hari Roy Kiyoshi ditangkap pada tanggal 6 Mei 2020 lalu ditahan selama beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan asesmen oleh Badan Nasional Narkotika Kota Jakarta Selatan menyatakan Roy harus direhabilitasi. Terhitung tanggal 14 Mei 2020 Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut Edi, kondisi Roy Kiyoshi mulai membaik, walau secara psikologis gangguan depresi, halusinasi dan susah tidur yang dialaminya masih belum pulih.
"Kondisinya sekarang sudah sehat, ya keluhan tetap adalah, yang namanya kondisi seperti Roy itukan pulih ada tapi kemungkinan sembuh itu tipis," kata Edi.
Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dibacakan dalam putusan majelis hakim, Roy dinyatakan sebagai anak kebutuhan khusus (indigo), di mana kemampuannya tersebut berdampak pada gangguan kesehatannya seperti susah tidur (insomnia), halusinasi, paranoid akut, hingga depresi.
Baca juga: Roy Kiyoshi sebelum jalani rehabilitasi jalani isolasi di RSKO Cibubur
Dokter RSKO Cibubur yang merawat dan mendampingi Roy Kiyoshi selama menjalani rehabilitasi menyatakan paranormal muda tersebut memiliki gejala halusinasi tinggi, takut berlebih, susah tidur, mood (suasana hati) berubah, mudah menangis, gangguan cemas, gangguan tidur, dan harus mengkonsumsi obat.
Fakta di persidangan juga mengungkapkan kondisi psikologis seperti itu telah dialami oleh Roy Kiyoshi sejak masih sekolah dasar (SD). Sejak saat itu juga Roy sudah menjalani terapi pengobatan dengan dokter.
Sementara itu, Leo Simalango selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis Roy Kiyoshi lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkannya.
"Kami dari penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," kata Leo.
Tangkapan layar video Roy Kiyoshi jalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat (8/5/2020) (ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan)
Baca juga: Roy Kiyoshi jalani asesmen menentukan ditahan atau jalani rehabilitasi?
Manjelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi kedua pihak untuk melanjutkan proses hukum setelah vonis dibacakan.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.
Jaksa penuntut umum menuntut anak indigo tersebut enam bulan pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).
Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).
"Menerima yang mulia," kata Roy menjawab pertanyaan pengacaranya yang menanyakan apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan majelis hakim dalam sidang melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Roy dan pengacaranya langsung menerima putusan majelis hakim tanpa pikir-pikir mengingat putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam bulan pidana dengan ketentuan dipotong masa tahanan serta wajib direhabilitasi.
Baca juga: Roy Kiyoshi hari ini jalani sidang pemeriksaan di PN Jaksel
Namun, harapan untuk bisa menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak dipenuhi oleh hakim, Roy tetap harus menjalani pidananya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi saat ditemui usai persidangan menyatakan putusan majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.
"Bagi kita sudah sangat adillah (putusan) yang penting Roy bisa sehat lagi, bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Edi.
Menurut Edi, dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama lima bulan dipotong masa penahanan, maka Roy Kiyohsi hanya tinggal menjalani masa rehabilitasi selama kurang dari satu bulan.
Baca juga: Gunakan narkoba, Paranormal Roy Kiyoshi terancam lima tahun penjara
Berdasarkan catatan hari Roy Kiyoshi ditangkap pada tanggal 6 Mei 2020 lalu ditahan selama beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan asesmen oleh Badan Nasional Narkotika Kota Jakarta Selatan menyatakan Roy harus direhabilitasi. Terhitung tanggal 14 Mei 2020 Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut Edi, kondisi Roy Kiyoshi mulai membaik, walau secara psikologis gangguan depresi, halusinasi dan susah tidur yang dialaminya masih belum pulih.
"Kondisinya sekarang sudah sehat, ya keluhan tetap adalah, yang namanya kondisi seperti Roy itukan pulih ada tapi kemungkinan sembuh itu tipis," kata Edi.
Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dibacakan dalam putusan majelis hakim, Roy dinyatakan sebagai anak kebutuhan khusus (indigo), di mana kemampuannya tersebut berdampak pada gangguan kesehatannya seperti susah tidur (insomnia), halusinasi, paranoid akut, hingga depresi.
Baca juga: Roy Kiyoshi sebelum jalani rehabilitasi jalani isolasi di RSKO Cibubur
Dokter RSKO Cibubur yang merawat dan mendampingi Roy Kiyoshi selama menjalani rehabilitasi menyatakan paranormal muda tersebut memiliki gejala halusinasi tinggi, takut berlebih, susah tidur, mood (suasana hati) berubah, mudah menangis, gangguan cemas, gangguan tidur, dan harus mengkonsumsi obat.
Fakta di persidangan juga mengungkapkan kondisi psikologis seperti itu telah dialami oleh Roy Kiyoshi sejak masih sekolah dasar (SD). Sejak saat itu juga Roy sudah menjalani terapi pengobatan dengan dokter.
Sementara itu, Leo Simalango selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis Roy Kiyoshi lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkannya.
"Kami dari penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," kata Leo.
Baca juga: Roy Kiyoshi jalani asesmen menentukan ditahan atau jalani rehabilitasi?
Manjelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi kedua pihak untuk melanjutkan proses hukum setelah vonis dibacakan.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.
Jaksa penuntut umum menuntut anak indigo tersebut enam bulan pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).
Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).