Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, menjelaskan, proses penerimaan calon anggota Polri, di antaranya taruna/taruni Akademi Kepolisian pada masa pandemi Covid-19 harus mengedepankan protokol kesehatan.
Ia menyampaikan hal ini terkait polemik calon taruni Akademi Kepolisian tahun 2020 asal Kepulauan Riau yang gagal berangkat atau lolos karena dinyatakan positif Covid-19.
"Panitia seleksi sebelum pelaksanaan tes disumpah, dan panitia seleksi bidang kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia di setiap perwakilan daerah," kata Yuwono, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, kata dia, seleksi taruna/taruni Akademi Kepolisian pada masa pandemi Covid-19 selain dinilai kesehatan, jasmani, psikologi dan akademiknya, seluruh peserta calon taruna/taruni Akademi Kepolisian pada 2020 harus dinyatakan bebas dari paparan virus Corona atau Covid-19.
"Peserta harus bebas Covid-19 yang dinyatakan dengan hasil uji usap oleh gugus tugas dan RS Bhayangkara serta IDI," katanya.
Berkaitan dengan tidak lolosnya calon taruni asal Kepulauan Riau itu, dia mengatakan, Kepolisian Indonesia merasa kehilangan calon taruni Akademi Kepolisian 2020 terbaik lantaran dinyatakan positif Covid-19.
Padahal, kata dia, calon taruni yang dinyatakan positif itu mendapat peringkat teratas di bidang akademis.
Kepolisian Indonesia, ujar dia, mendoakan dan membuka peluang selebar-lebarnya untuk mencoba kembali pada pembukaan Akademi Kepolisian pada tahun yang akan datang.
"Polri merasa kehilangan peserta terbaik seleksi untuk menjadi polisi. Namun, tidak bisa dipungkiri karena salah satu syarat utama adalah bebas Covid-19," katanya.
Ia menyatakan, kasus gagal calon taruna/taruni Akademi Kepolisian tidak hanya terjadi Polda Kepolisian Indonesia, melainkan juga terdapat di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
"Juga ada yang dipulangkan karena hasil uji usap positif. Kalau tetap dipaksakan diberangkatkan seleksi di pusat dikhawatirkan akan memengaruhi peserta yang lain tertular Covid-19," katanya.
Ia menyampaikan hal ini terkait polemik calon taruni Akademi Kepolisian tahun 2020 asal Kepulauan Riau yang gagal berangkat atau lolos karena dinyatakan positif Covid-19.
"Panitia seleksi sebelum pelaksanaan tes disumpah, dan panitia seleksi bidang kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia di setiap perwakilan daerah," kata Yuwono, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, kata dia, seleksi taruna/taruni Akademi Kepolisian pada masa pandemi Covid-19 selain dinilai kesehatan, jasmani, psikologi dan akademiknya, seluruh peserta calon taruna/taruni Akademi Kepolisian pada 2020 harus dinyatakan bebas dari paparan virus Corona atau Covid-19.
"Peserta harus bebas Covid-19 yang dinyatakan dengan hasil uji usap oleh gugus tugas dan RS Bhayangkara serta IDI," katanya.
Berkaitan dengan tidak lolosnya calon taruni asal Kepulauan Riau itu, dia mengatakan, Kepolisian Indonesia merasa kehilangan calon taruni Akademi Kepolisian 2020 terbaik lantaran dinyatakan positif Covid-19.
Padahal, kata dia, calon taruni yang dinyatakan positif itu mendapat peringkat teratas di bidang akademis.
Kepolisian Indonesia, ujar dia, mendoakan dan membuka peluang selebar-lebarnya untuk mencoba kembali pada pembukaan Akademi Kepolisian pada tahun yang akan datang.
"Polri merasa kehilangan peserta terbaik seleksi untuk menjadi polisi. Namun, tidak bisa dipungkiri karena salah satu syarat utama adalah bebas Covid-19," katanya.
Ia menyatakan, kasus gagal calon taruna/taruni Akademi Kepolisian tidak hanya terjadi Polda Kepolisian Indonesia, melainkan juga terdapat di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
"Juga ada yang dipulangkan karena hasil uji usap positif. Kalau tetap dipaksakan diberangkatkan seleksi di pusat dikhawatirkan akan memengaruhi peserta yang lain tertular Covid-19," katanya.