Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat malam.

"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Baca juga: Bareskrim serahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejati Jakarta

Reynhard mengapresiasi kerja keras dari kepolisian dalam waktu yang panjang untuk menangkap Djoko Tjandra.

"Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai dan Djoko Tjandra menjadi warga binaan Dirjen Lapas," katanya.

Djoko Tjandra dititipkan ke Rutan Salemba dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Pengacara Djoko tjandra, Anita Kolopaking ditetapkan tersangka usai gelar perkara

Reynhard juga memastikan penahanan terhadap Djoko Tjandra akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Dalam agenda tersebut hadir Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.

Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.

Baca juga: KPK dan Polri koordinasi usut aliran dana pelarian Djoko Tjandra

Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.

Baca juga: Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra bukti Polri serius
Baca juga: Kisah buronan Djoko Tjandra hingga ditangkap malam takbiran Idul Adha

Pewarta : Andi Firdaus
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024