Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, mengatakan Indonesia adalah negara ketiga terbesar pemasok pelaut di dunia.
"Posisi pertama dan kedua ditempati masing-masing oleh China dan Filipina. Jumlah pelaut Indonesia saat ini tercatat sebanyak 1.172.508 orang," ujar Basilio Dias Araujo dalam diskusi secara daring tentang perlindungan bagi awak kapal perikanan dari COVID-19 dan perdagangan orang, Jakarta, Kamis.
Jumlah perwira pelaut, lanjut dia, yang dihasilkan sekolah - sekolah negeri setiap tahun sekitar 3.500 lulusan.
Jumlah lulusan yang dihasilkan satuan pendidikan di bawah Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) pada 2018 sebanyak 1.862 lulusan.
Baca juga: KM Bahari Indonesia terbakar di perairan Belitung, 25 ABK selamat
Sementara itu jumlah perahu atau kapal perikanan laut menurut kategori dan ukuran kapal 2012-2016, di bawah 5 gross tonnage/GT (115.814), 5-10 GT (35.988), 10-20 GT (9.790), 20-30 GT (6.481), 30-50 GT (805), 50-100 GT (2.008), 100-200 GT (847), lebih dari 200 GT (11).
"Banyak pelaut kita memilih bekerja ke luar negeri dikarenakan kapal besar di Indonesia tidak ada. Pasalnya, kita masih melarang kapal besar untuk menangkap ikan," ujar Ketua Tim Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan itu.
Baca juga: Terjadi lagi, ABK WNI ditemukan meninggal dunia di kapal Ikan berbendera China
Karena itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mendorong perwakilan Kementerian Luar Negeri Indonesia di tiap negara untuk mendorong negosiasi secara bilateral untuk mendapatkan pengakuan timbal balik, yaitu ijazah yang diterbitkan oleh sekolah tinggi perikanan di akui luar negeri.
"Dengan demikian, kapal ikan itu akan dikendalikan oleh perwira kita sehingga otomatis anak buah kapal kita terlindungi," kata dia.
Disamping itu, pemerintah sedang menyiapkan rencana aksi nasional pelindungan awak kapal perikanan 2020-2024.
"Pemerintah membentuk tim nasional pelindungan awak kapal perikanan Indonesia dengan anggota lintas kementerian dan lembaga, asosiasi nelayan/pelaut, dan perwakilan organisasi internasional," ujar dia.
Kemudian, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi membuat media pelaporan bagi awak kapal Indonesia yang mengalami kasus penelantaran.
"Posisi pertama dan kedua ditempati masing-masing oleh China dan Filipina. Jumlah pelaut Indonesia saat ini tercatat sebanyak 1.172.508 orang," ujar Basilio Dias Araujo dalam diskusi secara daring tentang perlindungan bagi awak kapal perikanan dari COVID-19 dan perdagangan orang, Jakarta, Kamis.
Jumlah perwira pelaut, lanjut dia, yang dihasilkan sekolah - sekolah negeri setiap tahun sekitar 3.500 lulusan.
Jumlah lulusan yang dihasilkan satuan pendidikan di bawah Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) pada 2018 sebanyak 1.862 lulusan.
Baca juga: KM Bahari Indonesia terbakar di perairan Belitung, 25 ABK selamat
Sementara itu jumlah perahu atau kapal perikanan laut menurut kategori dan ukuran kapal 2012-2016, di bawah 5 gross tonnage/GT (115.814), 5-10 GT (35.988), 10-20 GT (9.790), 20-30 GT (6.481), 30-50 GT (805), 50-100 GT (2.008), 100-200 GT (847), lebih dari 200 GT (11).
"Banyak pelaut kita memilih bekerja ke luar negeri dikarenakan kapal besar di Indonesia tidak ada. Pasalnya, kita masih melarang kapal besar untuk menangkap ikan," ujar Ketua Tim Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan itu.
Baca juga: Terjadi lagi, ABK WNI ditemukan meninggal dunia di kapal Ikan berbendera China
Karena itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mendorong perwakilan Kementerian Luar Negeri Indonesia di tiap negara untuk mendorong negosiasi secara bilateral untuk mendapatkan pengakuan timbal balik, yaitu ijazah yang diterbitkan oleh sekolah tinggi perikanan di akui luar negeri.
"Dengan demikian, kapal ikan itu akan dikendalikan oleh perwira kita sehingga otomatis anak buah kapal kita terlindungi," kata dia.
Disamping itu, pemerintah sedang menyiapkan rencana aksi nasional pelindungan awak kapal perikanan 2020-2024.
"Pemerintah membentuk tim nasional pelindungan awak kapal perikanan Indonesia dengan anggota lintas kementerian dan lembaga, asosiasi nelayan/pelaut, dan perwakilan organisasi internasional," ujar dia.
Kemudian, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi membuat media pelaporan bagi awak kapal Indonesia yang mengalami kasus penelantaran.