Palembang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan mengapresiasi keputusan pemerintah kerajaan Arab Saudi terkait diselenggarakannya ibadah haji 2020 untuk kalangan terbatas demi keselamatan jamaah.
"Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441 H/2020 M hanya secara terbatas untuk warga negaranya sendiri dan warga negara asing (WNA) atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi," kata Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi di Palembang, Selasa.
Diselenggarakannya ibadah haji secara terbatas itu, kata dia, karena untuk keselamatan jamaah haji di tengah mewabahnya COVID-19.
Menurut Kakanwil, di tengah pandemi keselamatan jamaah memang patut dikedepankan. Apalagi agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
“Saat ini berikhtiar menjaga keselamatan jamaah hal utama. Keputusan Arab Saudi ini sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia yang telah diumumkan Menteri Agama pada 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji,” katanya.
Sebelumnya Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.
Keputusan yang ditunggu umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi COVID-19.
Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Arab Saudi sendiri.
“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jamaah dari bahaya pandemi COVID-19, Arab Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," katanya.
Maksud dari sangat terbatas hanya bagi warga negara Arab Saudi dan WNA dari negara mana saja yang ingin beribadah, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi, dan itu pun dalam jumlah terbatas.
Menurut dia, keputusan itu diambil demi memastikan pelaksanaan ibadah haji secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan "physical distancing" yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.
Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia. Keputusan itu berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung di kedua Masjid Suci, demikian Alfajri Zabidi .
"Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441 H/2020 M hanya secara terbatas untuk warga negaranya sendiri dan warga negara asing (WNA) atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi," kata Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi di Palembang, Selasa.
Diselenggarakannya ibadah haji secara terbatas itu, kata dia, karena untuk keselamatan jamaah haji di tengah mewabahnya COVID-19.
Menurut Kakanwil, di tengah pandemi keselamatan jamaah memang patut dikedepankan. Apalagi agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
“Saat ini berikhtiar menjaga keselamatan jamaah hal utama. Keputusan Arab Saudi ini sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia yang telah diumumkan Menteri Agama pada 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji,” katanya.
Sebelumnya Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.
Keputusan yang ditunggu umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi COVID-19.
Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Arab Saudi sendiri.
“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jamaah dari bahaya pandemi COVID-19, Arab Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," katanya.
Maksud dari sangat terbatas hanya bagi warga negara Arab Saudi dan WNA dari negara mana saja yang ingin beribadah, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi, dan itu pun dalam jumlah terbatas.
Menurut dia, keputusan itu diambil demi memastikan pelaksanaan ibadah haji secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan "physical distancing" yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.
Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia. Keputusan itu berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung di kedua Masjid Suci, demikian Alfajri Zabidi .