Jakarta (ANTARA) - Seorang direktur PT SHM sekaligus pemegang saham PT MPI ditangkap Polres Metro Jakarta Utara akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Tersangka diamankan inisial HKL,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, Selasa.
Kepolisian mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Marunda tentang adanya pengiriman paket asal Medan yang dicurigai berisi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan untuk penyelidikan lanjutan.
Paket barang haram itu dilaporkan berisi pakaian yang dikirim dari 31 Best Collection asal Medan. Paket itu ditujukan kepada tersangka HKL dengan alamat PT MPI di Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Soedirman Jakarta Selatan.
“Setelah diperiksa paket tersebut berisi ganja,” kata Kapolres.
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan narkoba berbungkus deodoran ke Rutan Bandung
Baca juga: Artis Jerry Lawalata ditangkap terkait kasus narkoba
Kemudian pada 16-17 Juni 2020, tim gabungan melakukan pemantauan untuk pengantaran paket itu. Saat dihubungi oleh kurir, tersangka mengarahkan paket itu diserahkan melalui pegawai kantor tempat tersangka bekerja.
Selanjutnya tersangka mengambil paket tersebut dan dibawa ke rumahnya. Setelah polisi meyakini barang tersebut telah digunakan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di rumah tersangka pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 07.30 WIB.
“Total barang bukti diamankan 58,03 gram,” jelas Kapolres.
Tersangka diancam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Proses hukum Artis Dwi Sasono tetap berjalan meski direhabailitasi
Baca juga: Modus oknum polisi selundupkan sabu-sabu ke tahanan pura-pura mengantarkan makanan
“Tersangka diamankan inisial HKL,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, Selasa.
Kepolisian mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Marunda tentang adanya pengiriman paket asal Medan yang dicurigai berisi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan untuk penyelidikan lanjutan.
Paket barang haram itu dilaporkan berisi pakaian yang dikirim dari 31 Best Collection asal Medan. Paket itu ditujukan kepada tersangka HKL dengan alamat PT MPI di Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Soedirman Jakarta Selatan.
“Setelah diperiksa paket tersebut berisi ganja,” kata Kapolres.
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan narkoba berbungkus deodoran ke Rutan Bandung
Baca juga: Artis Jerry Lawalata ditangkap terkait kasus narkoba
Kemudian pada 16-17 Juni 2020, tim gabungan melakukan pemantauan untuk pengantaran paket itu. Saat dihubungi oleh kurir, tersangka mengarahkan paket itu diserahkan melalui pegawai kantor tempat tersangka bekerja.
Selanjutnya tersangka mengambil paket tersebut dan dibawa ke rumahnya. Setelah polisi meyakini barang tersebut telah digunakan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di rumah tersangka pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 07.30 WIB.
“Total barang bukti diamankan 58,03 gram,” jelas Kapolres.
Tersangka diancam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Proses hukum Artis Dwi Sasono tetap berjalan meski direhabailitasi
Baca juga: Modus oknum polisi selundupkan sabu-sabu ke tahanan pura-pura mengantarkan makanan