Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Permeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, mulai hari Senin (15/6) kembali dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan normal baru secara ketat guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No.IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa normal baru, pendaftaran permohonan paspor untuk periode 15-19 Juni 2020 mulai dibuka pada hari ini melalui aplikasi Antrean Paspor Online (Apapo)," kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Jumat.
Aplikasi Apapo bisa diunduh di 'playstore/Appstore' dengan kata kunci (Layanan Paspor Online) atau melalui website: http://antrian.imigrasi.go.id.
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, pendaftaran antreannya hanya dilayani melalui aplikasi Apapo yang dibuka seminggu sekali setiap hari Jumat dengan kuota maksimal 50 persen dari kondisi sebelum ada wabah COVID-19 atau sesuai dengan ketentuan normal baru (new normal).
Bagi masyarakat yang telah memiliki nomor antrean, ketika datang ke Kantor Imigrasi wajib mematuhi protokol kesehatan seperti bersedia diperiksa suhu tubuh oleh petugas sebelum memasuki area pelayanan, wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan wajib menerapkan jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) selama berada di area kantor, kata Triman.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menjelaskan sejak 24 Maret 2020 pihaknya melakukan pembatasan pelayanan untuk umum sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerjanya.
"Hari Jumat (12/6) ini Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seluruh Indonesia mulai membuka antrean melalui aplikasi Apapo untuk pelayanan pembuatan paspor periode 15-19 Juni 2020," ujarnya.
Pelayanan paspor pada masa normal baru itu yakni permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.
Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor lama karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo.
Sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Palembang dengan mengikuti protokol kesehatan normal baru produktif aman dari COVID-19, kata Hasrullah.
"Sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No.IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa normal baru, pendaftaran permohonan paspor untuk periode 15-19 Juni 2020 mulai dibuka pada hari ini melalui aplikasi Antrean Paspor Online (Apapo)," kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Jumat.
Aplikasi Apapo bisa diunduh di 'playstore/Appstore' dengan kata kunci (Layanan Paspor Online) atau melalui website: http://antrian.imigrasi.go.id.
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, pendaftaran antreannya hanya dilayani melalui aplikasi Apapo yang dibuka seminggu sekali setiap hari Jumat dengan kuota maksimal 50 persen dari kondisi sebelum ada wabah COVID-19 atau sesuai dengan ketentuan normal baru (new normal).
Bagi masyarakat yang telah memiliki nomor antrean, ketika datang ke Kantor Imigrasi wajib mematuhi protokol kesehatan seperti bersedia diperiksa suhu tubuh oleh petugas sebelum memasuki area pelayanan, wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan wajib menerapkan jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) selama berada di area kantor, kata Triman.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menjelaskan sejak 24 Maret 2020 pihaknya melakukan pembatasan pelayanan untuk umum sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerjanya.
"Hari Jumat (12/6) ini Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seluruh Indonesia mulai membuka antrean melalui aplikasi Apapo untuk pelayanan pembuatan paspor periode 15-19 Juni 2020," ujarnya.
Pelayanan paspor pada masa normal baru itu yakni permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.
Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor lama karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo.
Sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Palembang dengan mengikuti protokol kesehatan normal baru produktif aman dari COVID-19, kata Hasrullah.