Ketika panggilan hati dan kewajiban pemusalaran jenazah akibat COVID-19
Jumat, 12 Juni 2020 12:21 WIB
Petugas pemusalaran jenazah di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Sukapura, Muhammad Hanifurrohman, berbicara dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (12/6/2020). (ANTARA/Katriana)
Jakarta (ANTARA) - Petugas pemusalaran jenazah di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Sukapura, Muhammad Hanifurrohman mengatakan panggilan hati dan kewajiban telah mendorongnya untuk mengurus jenazah yang meninggal akibat COVID-19.
"Itu adalah panggilan jiwa yang mendorong kami tetap melaksanakan (pemusalaran dengan sebaik mungkin)," kata Hanifurrohman dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dalam Islam, mengurus jenazah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk gotong royong dan saling tolong menolong kepada orang lain.
Selain karena tuntutan tugas, lanjutnya, dorongan untuk membantu mengurus jenazah, termasuk jenazah COVID-19, juga muncul karena ada perintahnya menurut ajaran agama Islam.
"Jadi, kita berusaha melaksanakan pemusalaran dengan baik untuk kemaslahatan umat dan kebaikan masyarakat," kata dia.
Ia mengaku selama mengurus jenazah COVID-19, ia sering berhadapan dengan anggota keluarga jenazah yang kerap menolak jenazahnya ditangani sesuai prosedur medis bagi penanganan jenazah yang terkena infeksi berbahaya.
Penolakan itu, kata dia, semakin menyulitkan upaya penanganan dan berisiko membahayakan orang lain jika jenazah COVID-19 tidak ditangani sesuai prosedur.
Untuk itu, ia meminta masyarakat, terutama keluarga yang anggota keluarganya menjadi korban pandemi COVID-19, untuk bersabar dan menyadari perlunya pengurusan jenazah COVID-19 sesuai prosedur medis secara ketat agar tidak terjadi penularan.
Ia berharap masyarakat tidak khawatir dan cemas, serta memastikan bahwa pemusalaran benar-benar dilakukan sesuai prosedur yang tepat.
"Terkait pemusalaran ini, masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas karena kami sudah melaksanakan penanganan dengan sebaik-baiknya dengan Dinas Pemakaman," demikian kata Hanifurrohman.
"Itu adalah panggilan jiwa yang mendorong kami tetap melaksanakan (pemusalaran dengan sebaik mungkin)," kata Hanifurrohman dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dalam Islam, mengurus jenazah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk gotong royong dan saling tolong menolong kepada orang lain.
Selain karena tuntutan tugas, lanjutnya, dorongan untuk membantu mengurus jenazah, termasuk jenazah COVID-19, juga muncul karena ada perintahnya menurut ajaran agama Islam.
"Jadi, kita berusaha melaksanakan pemusalaran dengan baik untuk kemaslahatan umat dan kebaikan masyarakat," kata dia.
Ia mengaku selama mengurus jenazah COVID-19, ia sering berhadapan dengan anggota keluarga jenazah yang kerap menolak jenazahnya ditangani sesuai prosedur medis bagi penanganan jenazah yang terkena infeksi berbahaya.
Penolakan itu, kata dia, semakin menyulitkan upaya penanganan dan berisiko membahayakan orang lain jika jenazah COVID-19 tidak ditangani sesuai prosedur.
Untuk itu, ia meminta masyarakat, terutama keluarga yang anggota keluarganya menjadi korban pandemi COVID-19, untuk bersabar dan menyadari perlunya pengurusan jenazah COVID-19 sesuai prosedur medis secara ketat agar tidak terjadi penularan.
Ia berharap masyarakat tidak khawatir dan cemas, serta memastikan bahwa pemusalaran benar-benar dilakukan sesuai prosedur yang tepat.
"Terkait pemusalaran ini, masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas karena kami sudah melaksanakan penanganan dengan sebaik-baiknya dengan Dinas Pemakaman," demikian kata Hanifurrohman.
Pewarta : Katriana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Sosok/Profil
Lihat Juga
Kisah Audy Item sempat frustrasi jalani diet ekstrem, turun cepat tapi balik lagi
05 March 2026 5:13 WIB
Profil Kajari Palembang Hutamrin, jaksa yang selalu kedepankan hati nurani
05 May 2025 16:57 WIB, 2025