Satpol PP bubarkan pengunjung warkop tidak taati aturan
Jumat, 5 Juni 2020 11:40 WIB
Dokumen - Salah satu warung kopi di Surabaya yang disegel aparat Satpol PP dan Polda Jawa Timur karena melanggar aturan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Surabaya Raya, Rabu (20/5/2020) malam. (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)
Pontianak (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengancam membubarkan pengunjung atau aktivitas warung kopi, rumah makan, restoran, dan lainnya yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di kota itu.
"Kami siap membubarkan aktivitas warung kopi dan lainnya yang tidak menaati aturan pencegahan penyebaran COVID-19 ketika penerapan normal baru di Kota Pontianak," kata Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah secara rutin menyosialisasikan protokol kesehatan kepada pemilik dan pengunjung warung kopi agar selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun kepada setiap pengunjungnya.
Kalau ke depannya, para pemilik warung kopi, rumah makan, dan restoran, tidak mengindahkan protokol kesehatan itu, pihaknya akan membubarkan aktivitas tersebut
"Hingga saat ini penerapan normal baru masih tahap sosialisasi terhadap aktivitas masyarakat. Dalam waktu dekat, akan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pontianak," kata Syarifah Adriana.
Dalam pelaksanaan sosialisasi penerapan normal baru, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan saat ini daerahnya memungkinkan untuk pemberlakuan normal baru.
Meskipun begitu, lanjut dia, untuk penerapannya tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap COVID-19 dengan selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun.
"Selain itu, kami akan tetap memperbanyak tes cepat dalam melakukan pemetaan penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, salah satunya kelompok masyarakat yang rawan," katanya.
Adapun tujuannya, kata Wali Kota, untuk mengetahui sebaran pandemi COVID-19 di daerah ini.
"Jika ditemukan hasil tes cepat reaktif, akan diminta untuk isolasi mandiri sehingga penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak bisa dikendalikan," katanya.
"Kami siap membubarkan aktivitas warung kopi dan lainnya yang tidak menaati aturan pencegahan penyebaran COVID-19 ketika penerapan normal baru di Kota Pontianak," kata Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah secara rutin menyosialisasikan protokol kesehatan kepada pemilik dan pengunjung warung kopi agar selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun kepada setiap pengunjungnya.
Kalau ke depannya, para pemilik warung kopi, rumah makan, dan restoran, tidak mengindahkan protokol kesehatan itu, pihaknya akan membubarkan aktivitas tersebut
"Hingga saat ini penerapan normal baru masih tahap sosialisasi terhadap aktivitas masyarakat. Dalam waktu dekat, akan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pontianak," kata Syarifah Adriana.
Dalam pelaksanaan sosialisasi penerapan normal baru, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan saat ini daerahnya memungkinkan untuk pemberlakuan normal baru.
Meskipun begitu, lanjut dia, untuk penerapannya tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap COVID-19 dengan selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun.
"Selain itu, kami akan tetap memperbanyak tes cepat dalam melakukan pemetaan penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, salah satunya kelompok masyarakat yang rawan," katanya.
Adapun tujuannya, kata Wali Kota, untuk mengetahui sebaran pandemi COVID-19 di daerah ini.
"Jika ditemukan hasil tes cepat reaktif, akan diminta untuk isolasi mandiri sehingga penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak bisa dikendalikan," katanya.
Pewarta : Andilala
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nama Ida Fauziyah disebut di sidang korupsi Kemenaker, KPK siapkan langkah baru
07 February 2026 10:55 WIB
Persis Solo tambah kekuatan lini belakang, rekrut pemain asal Kroasia Luka Dumancic
27 January 2026 9:48 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB