Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyatakan keprihatinannya atas insiden ditabraknya anggota Polri saat melaksanakan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) terkait COVID-19 di Jayapura.
 
"Saya sangat prihatin karena masih saja ada warga yang melanggar PSDD, bahkan sampai menabrak anggota yang sedang bertugas," ujar Irjen Waterpauw, di Jayapura, Selasa.
 
Dia menyatakan, dari laporan yang diterima, anggota bintara itu ditabrak, Senin (1/6) malam, di perempatan Dok II sehingga mengakibatkan mengalami luka parah.

Baca juga: Palembang sementara ini tetapkan kegiatan belajar di sekolah dimulai 15 Juni 2020
Saat ini korban dilaporkan masih di ICU RSUD Dok II Jayapura dan kondisinya belum sadar, ujar Waterpauw pula.
 
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal menambahkan, insiden yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIT itu, berawal saat korban Bripda Tri Indra Pamungkas (19) sedang melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum COVID-19.

Baca juga: Kota Palembang resmi perpanjang PSBB hingga 16 Juni 2020
 
Tiba-tiba muncul dari arah Kota Jayapura sebuah mobil dengan nomor polisi PA 1803 QA dengan kecepatan tinggi yang dikemudikan Boas Haluk didampingi rekannya.
 
Saat mengemudi, Boas Haluk diketahui sedang dipengaruhi minuman keras, sehingga tidak melihat korban yang melaksanakan penyekatan, sehingga menabrak dan kemudian melarikan diri ke kawasan RSUD Dok II.
 
Pelaku berhasil ditangkap, setelah anggota kepolisian setempat melakukan pengejaran, dan kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kombes Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024