Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) ke gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi.
"Penggeledahan langsung dilaksanakan tadi malam. Di samping mengamankan tersangka NHD dan RH (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi), juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Diketahui, Tim sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK juga membawa beberapa benda yang terkait dengan perkara tersebut. Namun, Ghufron belum menjelaskan lebih lanjut benda apa yang dibawa itu.
Baca juga: KPK tangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: Terima suap dan gratifikasi Rp46 miliar, KPK telusuri aset tersangka Nurhadi lewat saksi pimpinan KJPP
"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ucap Ghufron.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan.
"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/6) tengah malam.
Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Penggeledahan langsung dilaksanakan tadi malam. Di samping mengamankan tersangka NHD dan RH (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi), juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Diketahui, Tim sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK juga membawa beberapa benda yang terkait dengan perkara tersebut. Namun, Ghufron belum menjelaskan lebih lanjut benda apa yang dibawa itu.
Baca juga: KPK tangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: Terima suap dan gratifikasi Rp46 miliar, KPK telusuri aset tersangka Nurhadi lewat saksi pimpinan KJPP
"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ucap Ghufron.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan.
"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/6) tengah malam.
Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.