Timika (ANTARA) - ST, pelaku tindak pidana penghinaan terhadap Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengaku sengaja mengunggah di status media sosial facebook pribadinya agar dunia internasional ikut campur tangan atau mengintervensi masalah Papua.

"Maksud dan tujuan pelaku menuliskan kata-kata atau gambar pada dinding facebook-nya agar solidaritas internasional atau PBB mengetahui konflik yang ada di Papua dan mencarikan solusi terbaik," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi di Timika, Senin.

ST yang diketahui merupakan humas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika itu diamankan bersama seorang rekannya oleh aparat di Kuala Kencana, Timika pada pekan lalu.

Saat hendak ditangkap, ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Lantaran itu, aparat melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembakkan timah panas pada kaki kanannya.

AKP Burhanudin mengatakan penyidik telah memintai keterangan yang bersangkutan terkait proses hukum kasusnya.

ST mengakui telah memposting beberapa kalimat pada akun facebook pribadinya 'bernama Wendanax Nggembu' pada 24 Mei 2020.

"Melalui postingan pada akun facebooknya, pelaku mengakui menginginkan dunia internasional meninjau ulang Pepera 1969," kata AKP Burhanudin sebagaimana keterangan ST dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkaranya.

Atas perbuatannya itu, kini ST diancam dengan pidana berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ST dalam postingan facebook-nya menuding Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk membunuh rakyat sipil Papua yaitu kasus penembakan dua pemuda di Timika dan dua tenaga medis di Kabupaten Intan Jaya.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengingatkan warga setempat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.

Informasi yang disampaikan melalui media sosial, katanya, hendaknya yang bersifat akurat, bukan bersifat menghina atau menjelek-jelekan seseorang, ataupun institusi.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024