Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Fachrul Razi akan mengumumkan tatanan normal baru (new normal) di tempat ibadah pada Jumat (29/5) yang arahnya memfungsikan kembali tempat umat untuk beribadah.
"Rencana kami akan menerbitkannya besok Jumat sore. Kenapa Jumat sore? Karena yang agak kompleks adalah mempersiapkan Shalat Jumat," kata Menag kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pengumuman pada Jumat sore itu agar ada kesiapan setiap pihak melaksanakan Jumatan pada pekan berikutnya sehingga tidak ada efek buru-buru menyesuaikan kebijakan baru.
"Kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya. Mudah-mudahan ini kebijakan yang cukup adil," katanya.
Persoalan relaksasi tempat ibadah, kata dia, sudah dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi juga meminta Menag agar menginformasikan hal tersebut kepada media.
Fachrul mengatakan kewenangan relaksasi diupayakan agar sampai pada tingkat kecamatan agar lebih adil dalam memberlakukan pelonggaran.
"Kewenangan itu kami berikan sampai dengan tingkat camat untuk memutuskan," kata dia menjelaskan keluhan kecamatan yang sejatinya zonanya jauh dari kabupaten.
"Kami berpikir mungkin yang adil kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat, sesuai tingkat level rumah ibadahnya sehingga camat bisa meliat ke desa. Desa tertentu yang tidak ada sama sekali meskipun di kabupatennya memang tinggi, tapi di tingkat kecamatannya tidak, sehingga dia bisa ambil kebijakan," katanya.*
"Rencana kami akan menerbitkannya besok Jumat sore. Kenapa Jumat sore? Karena yang agak kompleks adalah mempersiapkan Shalat Jumat," kata Menag kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pengumuman pada Jumat sore itu agar ada kesiapan setiap pihak melaksanakan Jumatan pada pekan berikutnya sehingga tidak ada efek buru-buru menyesuaikan kebijakan baru.
"Kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya. Mudah-mudahan ini kebijakan yang cukup adil," katanya.
Persoalan relaksasi tempat ibadah, kata dia, sudah dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi juga meminta Menag agar menginformasikan hal tersebut kepada media.
Fachrul mengatakan kewenangan relaksasi diupayakan agar sampai pada tingkat kecamatan agar lebih adil dalam memberlakukan pelonggaran.
"Kewenangan itu kami berikan sampai dengan tingkat camat untuk memutuskan," kata dia menjelaskan keluhan kecamatan yang sejatinya zonanya jauh dari kabupaten.
"Kami berpikir mungkin yang adil kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat, sesuai tingkat level rumah ibadahnya sehingga camat bisa meliat ke desa. Desa tertentu yang tidak ada sama sekali meskipun di kabupatennya memang tinggi, tapi di tingkat kecamatannya tidak, sehingga dia bisa ambil kebijakan," katanya.*