Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp69 triliun terhadap nasabah yang terkena dampak wabah COVID-19.
"Hingga akhir Maret 2020, total restrukturisasi kredit sebesar Rp6,2 triliun, dengan total 3.884 debitur. Namun, memasuki April 2020, realisasi pinjaman yang direstrukturisasi meningkat signifikan menjadi Rp69 triliun, dengan total 103.447 debitur," kata Direktur Tresuri dan Internasional BNI Putrama Wahju Setiawan saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Selasa.
Putrama menuturkan, sektor terbesar yang terdampak adalah perdagangan, restoran, dan hotel, sebesar 38,4 persen atau Rp26,8 triliun, sektor perindustrian 18,4 persen atau Rp12,8 triliun, serta sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi 16,2 persen atau Rp11,3 triliun.
Sedangkan berdasarkan segmentasi, yang paling terdampak adalah segmen kecil dengan realisasi restrukturisasi sebesar Rp27,4 triliun atau 39,3 persen dari total restrukturisasi hingga April 2020.
Restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur terdampak COVID-19 tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran wabah virus CORONA-19.
"Asesmen terhadap debitur dilakukan secara kasus per kasus agar sesuai dengan kemampuan keuangan atau arus kas debitur. Skema restrukturisasi itu dapat diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok, atau kombinasinya," ujar Putrama.
Ia menambahkan, terkait dengan potensi dampak COVID-19 terhadap portofolio kredit BNI, BNI telah dan akan melakukan stress test secara berkala untuk mengetahui potensi dampak wabah tersebut terhadap kemungkinan penurunan kualitas kredit.
Metode stress test yang dilakukan antara lain mengidentifikasi sektor-sektor yang diduga akan terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan quantitative assessment untuk mengetahui ketahanan kondisi debitur dengan beberapa asumsi, di antaranya penurunan volume penjualan dan harga pokok penjualan. BNI juga berupaya merumuskan beberapa kebijakan secara komprehensif untuk memitigasi kewajiban moral.
Selama kuartal I-2020, langkah-langkah penting yang dilakukan BNI terutama difokuskan pada penyelamatan aset paling penting perusahaan, yaitu pegawai, agar tetap sehat dan terhindar dari terpaan COVID-19.
Selain itu, kehandalan operasional terus dijaga untuk memberikan kenyamanan bagi nasabah, antara lain melalui e-channel serta ketersediaan layanan cabang yang disertai penerapan protokol kesehatan secara disiplin, dan yang terpenting saat ini adalah melakukan restrukturisasi kredit secara pruden dalam rangka meringankan beban debitur yang terkena dampak COVID-19.
"Hingga akhir Maret 2020, total restrukturisasi kredit sebesar Rp6,2 triliun, dengan total 3.884 debitur. Namun, memasuki April 2020, realisasi pinjaman yang direstrukturisasi meningkat signifikan menjadi Rp69 triliun, dengan total 103.447 debitur," kata Direktur Tresuri dan Internasional BNI Putrama Wahju Setiawan saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Selasa.
Putrama menuturkan, sektor terbesar yang terdampak adalah perdagangan, restoran, dan hotel, sebesar 38,4 persen atau Rp26,8 triliun, sektor perindustrian 18,4 persen atau Rp12,8 triliun, serta sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi 16,2 persen atau Rp11,3 triliun.
Sedangkan berdasarkan segmentasi, yang paling terdampak adalah segmen kecil dengan realisasi restrukturisasi sebesar Rp27,4 triliun atau 39,3 persen dari total restrukturisasi hingga April 2020.
Restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur terdampak COVID-19 tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran wabah virus CORONA-19.
"Asesmen terhadap debitur dilakukan secara kasus per kasus agar sesuai dengan kemampuan keuangan atau arus kas debitur. Skema restrukturisasi itu dapat diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok, atau kombinasinya," ujar Putrama.
Ia menambahkan, terkait dengan potensi dampak COVID-19 terhadap portofolio kredit BNI, BNI telah dan akan melakukan stress test secara berkala untuk mengetahui potensi dampak wabah tersebut terhadap kemungkinan penurunan kualitas kredit.
Metode stress test yang dilakukan antara lain mengidentifikasi sektor-sektor yang diduga akan terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan quantitative assessment untuk mengetahui ketahanan kondisi debitur dengan beberapa asumsi, di antaranya penurunan volume penjualan dan harga pokok penjualan. BNI juga berupaya merumuskan beberapa kebijakan secara komprehensif untuk memitigasi kewajiban moral.
Selama kuartal I-2020, langkah-langkah penting yang dilakukan BNI terutama difokuskan pada penyelamatan aset paling penting perusahaan, yaitu pegawai, agar tetap sehat dan terhindar dari terpaan COVID-19.
Selain itu, kehandalan operasional terus dijaga untuk memberikan kenyamanan bagi nasabah, antara lain melalui e-channel serta ketersediaan layanan cabang yang disertai penerapan protokol kesehatan secara disiplin, dan yang terpenting saat ini adalah melakukan restrukturisasi kredit secara pruden dalam rangka meringankan beban debitur yang terkena dampak COVID-19.