Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan tidak pernah terjadi dalam empat era pimpinan KPK sebelumnya tersangka turut dihadirkan saat konferensi pers.

"Selama empat periode tidak pernah terjadi," ucap Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Diketahui, dua tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 merupakan hal baru di era pimpinan KPK jilid V.

Namun, Syarif enggan berkomentar banyak soal dihadirkannya tersangka saat konferensi pers itu. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut sama seperti yang dilakukan di Polri.

Baca juga: Ketua KPK Firli sebut tersangka dihadirkan saat konferensi pers untuk keadilan
Baca juga: Penyidik KPK tahan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim
"Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," kata dia.

Dalam pengumuman dua tersangka yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/4), dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ketiganya berada di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun dua tersangka yang dihadirkan, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembok dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK.

Hal tersebut merupakan hal baru oleh KPK di era Firli Bahuri cs. Sebelumnya saat konferensi pers, KPK biasanya hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka.

Dihadirkannya tersangka biasanya dilakukan oleh kepolisian saat konferensi pers penetapan tersangka.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024