Palembang (ANTARA) - Rumah sakit pemerintah, swasta, dan rumah tahanan di Kota Palembang meniadakan jam besuk pasien serta tahanan untuk meminimalisir kontak kerumunan sesuai imbauan Presiden.
Humas Rumah Sakit Charitas Palembang, Krisnatuti, Rabu, di Palembang, mengatakan pihaknya juga membatasi pergerakan keluar masuk rumah sakit dengan penutupan pintu-pintu yang biasa diakses pengunjung.
"Untuk penunggu pasien hanya boleh satu orang perhari, nanti jika ingin bergantian jaga diperiksa dulu kondisinya, apakah ada gejala ke arah COVID-19 atau tidak," ujarnya.
Akses kunjungan pasien rawat inap ditutup total, sedangkan untuk pasien rawat jalan hanya melalui pintu lobi utama. Peraturan tersebut berlaku sejak 18 Maret hingga waktu yang belum ditentukan.
Agar berjalan efektif, pihaknya juga menyebar spanduk-spanduk peringatan di lingkungan rumah sakit serta menginformaskannya lewat media sosial.
Selain RS Charitas, Koordinator Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Hoesin Palembang, Suhaimi, mengatakan juga membatasi pergerakan pengunjung mengingat ada ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Sumsel yang keluar masuk setiap harinya.
"Bagi pembesuk yang punya gejala demam dan pilek tidak boleh masuk," ujar Suhaimi.
Namun, pihaknya mengizinkan penunggu pasien rawat inap berjumlah dua orang dengan catatan terlebih dahulu diperiksa suhu tubuhnya.
Sementara Rumah Tahanan Klas I A Pakjo Palembang juga memberlakukan larangan kunjungan tahanan hingga 31 Maret 2020 sesuai surat perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait status 'waspada' COVID-19 yang dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru.
"Kami meminta maaf kepada keluarga warga binaan dan tahanan dengan adanya penyetopan waktu kunjungan, nanti jika status waspada sudah ditarik akan kami buka lagi," jelas Kepala Rutan Klas I Pakjo Palembang, Mardan.
Selain rumah sakit dan rutan, aturan pembatasan keramaian terkait 'social distancing' pencegahan COVID-19 juga diterapkan berbagai instansi di Kota Palembang, seperti Pengadilan Negeri, Polrestabes, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga siswa PAUD-SMP yang diliburkan selama dua pekan.
Humas Rumah Sakit Charitas Palembang, Krisnatuti, Rabu, di Palembang, mengatakan pihaknya juga membatasi pergerakan keluar masuk rumah sakit dengan penutupan pintu-pintu yang biasa diakses pengunjung.
"Untuk penunggu pasien hanya boleh satu orang perhari, nanti jika ingin bergantian jaga diperiksa dulu kondisinya, apakah ada gejala ke arah COVID-19 atau tidak," ujarnya.
Akses kunjungan pasien rawat inap ditutup total, sedangkan untuk pasien rawat jalan hanya melalui pintu lobi utama. Peraturan tersebut berlaku sejak 18 Maret hingga waktu yang belum ditentukan.
Agar berjalan efektif, pihaknya juga menyebar spanduk-spanduk peringatan di lingkungan rumah sakit serta menginformaskannya lewat media sosial.
Selain RS Charitas, Koordinator Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Hoesin Palembang, Suhaimi, mengatakan juga membatasi pergerakan pengunjung mengingat ada ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Sumsel yang keluar masuk setiap harinya.
"Bagi pembesuk yang punya gejala demam dan pilek tidak boleh masuk," ujar Suhaimi.
Namun, pihaknya mengizinkan penunggu pasien rawat inap berjumlah dua orang dengan catatan terlebih dahulu diperiksa suhu tubuhnya.
Sementara Rumah Tahanan Klas I A Pakjo Palembang juga memberlakukan larangan kunjungan tahanan hingga 31 Maret 2020 sesuai surat perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait status 'waspada' COVID-19 yang dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru.
"Kami meminta maaf kepada keluarga warga binaan dan tahanan dengan adanya penyetopan waktu kunjungan, nanti jika status waspada sudah ditarik akan kami buka lagi," jelas Kepala Rutan Klas I Pakjo Palembang, Mardan.
Selain rumah sakit dan rutan, aturan pembatasan keramaian terkait 'social distancing' pencegahan COVID-19 juga diterapkan berbagai instansi di Kota Palembang, seperti Pengadilan Negeri, Polrestabes, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga siswa PAUD-SMP yang diliburkan selama dua pekan.