Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Tiga saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga saksi, yakni Direktur Utama PT Almaron Perkasa atau staf lain yang ditunjuk dan dua orang dari unsur swasta masing-masing Dian Ayu Miko Saputri dan Angelia Tania.
Selain Hadi, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan saat ini keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tiga saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga saksi, yakni Direktur Utama PT Almaron Perkasa atau staf lain yang ditunjuk dan dua orang dari unsur swasta masing-masing Dian Ayu Miko Saputri dan Angelia Tania.
Selain Hadi, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan saat ini keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.