Luwuk, Banggai (ANTARA) - Sekretaris Perusahaan Bank Syariah Mandiri (BSM) Ahmad Reza mengklarifikasi pemberitaan terkait dugaan pembobolan rekening milik nasabah perusahaan itu di Cabang Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa, memastikan bahwa dana dan aset emas nasabah tetap aman.

Dalam klarifikasinya, Ahmad Reza memaparkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya audit internal yang dilakukan secara rutin oleh perusahaan pada kurun waktu 2017-2018. Temuan tersebut dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh karyawannya berinisial MAP (sebelumnya tertulis berinisial SG).

"Menindaklanjuti indikasi tersebut, Bank Syariah Mandiri kemudian melaporkan perbuatan MAP kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bank juga telah menindak tegas oknum pegawai tersebut yang terbukti melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata," ujar Ahmad Reza dalam siaran persnya, di Jakarta yang dikirimkan Ika, karyawan Bank Syariah Mandiri asal Makassar.

Atas laporan dari BSM, saat ini pihak berwajib dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah sedang melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap MAP, termasuk melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan MAP.

PT BSM berharap agar kasus ini dapat segera disidangkan untuk memperjelas duduk perkara yang sesungguhnya.

Ahmad Reza mengatakan bahwa sebagai entitas hukum, Bank Syariah Mandiri senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum dan menegakkan integritas serta Good Corporate Governance (GCG) di dalam menjalankan bisnis bank. Bank akan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan dan bersedia membantu proses penegakan hukum hingga kasus ini memiliki keputusan hukum berkekuatan tetap.

Selain itu, Ahmad Reza menjelaskan, Bank Syariah Mandiri memastikan dan menjamin seluruh dana nasabah tetap aman, termasuk emas yang dititipkan atau digadaikan ke bank. BSM akan segera melakukan penyelesaian permasalahan dengan nasabah, setelah memperoleh kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami akan berkomunikasi secara langsung dengan nasabah guna memberikan penjelasan bahwa emas milik mereka tetap aman," ujar Ahmad Reza.



Minta Pengembalian Dana 100 Persen

Rusdy Tahla SH, selaku kuasa hukum empat nasabah yang mengaku rekeningnya telah dibobol karyawan PT BSM dengan total kerugian Rp822 juta minta PT BSM harus segera mengembalikan seluruh kerugian yang dialami kliennya.

Ia bahkan menyebut pihak PT BSM selama ini tidak komitmen atas janji penyelesaian masalah pembobolan rekening kliennya.

"Klien saya itu nasabah lama di BSM. Kami sudah mencoba komunikasi dengan baik tapi kesannya tidak ada penyelesaian. Sudah dua tahun loh," ujarnya pula.

Menurut Rusdy, jika saja pihak BSM beriktikad baik sejatinya persoalan ini sudah selesai sejak lama. Pasalnya, kerugian kliennya selaku nasabah PT BSM selama dua tahun terakhir tak jelas penyelesaiannya. Komunikasi yang terbangun terkesan melemparkan persoalan itu sebagai persoalan pribadi antara nasabah dan mantan karyawannya.

"Besok Rabu (26/2), kami akan melakukan pertemuan kembali dengan kepala BSM. Kami ingin melihat iktikad baik dari mereka," katanya pula.

Rusdy memaparkan persoalan yang mendasar adalah tidak adanya jaminan dari pihak BSM kapan penyelesaian kerugian atas pembobolan rekening kliennya. Hal itu yang akan terus dikejar dalam komunikasi dengan pihak bank, sebab nilai Rp822 juta sangat besar dan ternyata mudah untuk keluar dari rekening bank yang memiliki sistem pengamanan.

“"ni membuktikan bahwa sistem keamanan bank BSM sangat lemah. Kalau tidak, mengapa dana nasabah bisa dicairkan orang lain tanpa sepengetahuan korban," ujarnya pula.

Untuk itu, Rusdy mengaku akan terus mengejar PT BSM agar mengembalikan seluruh kerugian kliennya akibat adanya pembobolan rekening yang dilakukan salah satu karyawan. "Kami tidak akan berhenti sampai seratus persen kerugian klien kami dikembalikan," katanya lagi.



Siap Disidangkan

Laporan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Andang Aulia ke Polda Sulawesi Tengah telah selesai di meja penyidik. Informasi terakhir disebutkan bahwa kasus dengan laporan dugaan penipuan senilai Rp822.527.000 itu, kini tengah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai tengah mempelajari berkas untuk kebutuhan kelengkapan pengajuan dakwaan saat pelimpahan ke Pengadilan Negeri Luwuk.

Diketahui, laporan yang diajukan Kepala PT BSM Cabang Luwuk, Andang Aulia ke Polda Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa karyawannya berinisial MAP telah melakukan penipuan berkedok Program 'Berkebun Emas' kepada sejumlah nasabah. Akibat penipuan itu disebutkan PT BSM mengalami kerugian.


Pewarta : Stepensopyan Pontoh
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024