Jakarta (ANTARA) - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan surat keberatan dari Kompol Rossa Purbo Bekti perihal pengembaliannya ke Mabes Polri dalam proses telaah dan pembahasan.
"Info terakhir sudah dalam proses telaah dan pembahasan tim terdiri dari pimpinan, birkum (biro hukum), dan SDM," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah menerima surat keberatan tersebut pada Jumat (14/2).
Ali menyatakan langkah yang diambil Rossa tersebut seusai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi, yaitu keberatan dan banding," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK ke Mabes Polri.
"Pertama tentunya ini bermula surat tanggal 12 Januari 2020 terkait surat dari Pak Kapolri yang ditanda tangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purbo," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Alasan penarikan dua penyidik tersebut karena kebutuhan organisasi asalnya.
"Antara lain alasan penarikannya tersebut dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri, tanggal 13 Januari itu, sampai di pimpinan tanggal 14 Januari 2020. Kemudian pimpinan tanggal 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang tandatangani Pak asisten SDM," ungkap Ali.
Kemudian pada 15 Januari 2020, kata dia, lima pimpinan KPK menyepakati pengembalian dua penyidik tersebut.
"Jadi per tanggal 15 pimpinan limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi kemudian tanggal 21 pimpinan tanda tangan surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," tuturnya.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono terkait pembatalan penarikan dua penyidik itu.
"Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan 28 Januari 2020. Kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi sepakat tetap kepada keputusan 15 Januari 2020 yang disepakati lima pimpinan yang ditindaklanjuti 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," kata Ali.
"Info terakhir sudah dalam proses telaah dan pembahasan tim terdiri dari pimpinan, birkum (biro hukum), dan SDM," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah menerima surat keberatan tersebut pada Jumat (14/2).
Ali menyatakan langkah yang diambil Rossa tersebut seusai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi, yaitu keberatan dan banding," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK ke Mabes Polri.
"Pertama tentunya ini bermula surat tanggal 12 Januari 2020 terkait surat dari Pak Kapolri yang ditanda tangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purbo," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Alasan penarikan dua penyidik tersebut karena kebutuhan organisasi asalnya.
"Antara lain alasan penarikannya tersebut dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri, tanggal 13 Januari itu, sampai di pimpinan tanggal 14 Januari 2020. Kemudian pimpinan tanggal 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang tandatangani Pak asisten SDM," ungkap Ali.
Kemudian pada 15 Januari 2020, kata dia, lima pimpinan KPK menyepakati pengembalian dua penyidik tersebut.
"Jadi per tanggal 15 pimpinan limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi kemudian tanggal 21 pimpinan tanda tangan surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," tuturnya.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono terkait pembatalan penarikan dua penyidik itu.
"Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan 28 Januari 2020. Kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi sepakat tetap kepada keputusan 15 Januari 2020 yang disepakati lima pimpinan yang ditindaklanjuti 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," kata Ali.