Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat keberatan dari Kompol Rossa Purbo Bekti perihal pengembaliannya ke Mabes Polri.
"Terkait surat keberatan dari Mas Rossa, jadi benar pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK jelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK
Ia menyatakan langkah yang diambil Rossa tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi, yaitu keberatan dan banding," kata Ali.
Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya menghormati upaya yang ditempuh Rossa tersebut dan nantinya pimpinan KPK akan menjawab surat keberatan itu.
Baca juga: Eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto kritik pengembalian penyidik KPK
"Tanggal 14 Februari 2020 pimpinan telah terima surat tersebut, tentunya karena ini adalah prosedur administrasi kami hormati upaya yang ditempuh Mas Rossa, tentunya kemudian nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan tersebut, nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Ia juga menyebut pimpinan KPK sampai saat ini masih membahas surat keberatan dari Rossa tersebut.
"Sampai hari ini kemudian pimpinan dan tim yang kemudian menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait surat keberatan tersebut dan tentunya nanti kalau sudah selesai atas jawaban dari KPK melalui pimpinan tentu akan disampaikan kepada Mas Rossa," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK ke Mabes Polri.
"Terkait surat keberatan dari Mas Rossa, jadi benar pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK jelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK
Ia menyatakan langkah yang diambil Rossa tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi, yaitu keberatan dan banding," kata Ali.
Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya menghormati upaya yang ditempuh Rossa tersebut dan nantinya pimpinan KPK akan menjawab surat keberatan itu.
Baca juga: Eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto kritik pengembalian penyidik KPK
"Tanggal 14 Februari 2020 pimpinan telah terima surat tersebut, tentunya karena ini adalah prosedur administrasi kami hormati upaya yang ditempuh Mas Rossa, tentunya kemudian nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan tersebut, nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Ia juga menyebut pimpinan KPK sampai saat ini masih membahas surat keberatan dari Rossa tersebut.
"Sampai hari ini kemudian pimpinan dan tim yang kemudian menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait surat keberatan tersebut dan tentunya nanti kalau sudah selesai atas jawaban dari KPK melalui pimpinan tentu akan disampaikan kepada Mas Rossa," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK ke Mabes Polri.