BPPD Kota Palembang kejar PBB terutang
Jumat, 24 Januari 2020 15:30 WIB
Petugas menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diedarkan kepada masyarakat. (ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif)
Palembang (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengejar penyelesaian pembayaran pajak bumi dan bangunan terutang dari wajib pajak yang mencapai total Rp1,2 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Kgs Sulaiman Amin di Palembang, Jumat, mengatakan, stimulus yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) ternyata tidak mampu merealisasikan capaian pajak tersebut.
Bahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) masih menyisakan tagihan PBB dengan angka yang cukup besar, yakni pajak terutang sebesar Rp1,2 miliar.
“Hingga saat ini ada satu mal dan hotel yang belum membayar pajak PBB,” kata dia.
Ia mengatakan pemilik hotel dan mal tersebut mempunyai pajak terutang sebesar Rp1,2 miliar dengan dua Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk menagih utang PBB mal PIM dan Hotel Emilia. Termasuk meyerahkan SPPT," kata dia.
Sulaiman mengatakan, BPPD terus mendatangi pengelola maupun pemilik dari mal dan hotel tersebut.
Dari laporan petugas yang mendatangi, ia melanjutkan, pengelola berjanji akan menyelesaikan hutang PBB 2019 beserta denda keterlambatan.
"Sudah sering didatangi, mereka mau bayar tapi terkendala masalah denda. Itu tidak bisa kami berikan karena mereka telah diberikan stimulus, yakni pengurangan PBB sebesar 25 persen setelah itu mereka minta waktu," kata dia.
Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Sukmanata Imam menerangkan pihaknya akan terus berupaya melakukan penagihan PBB berdasarkan SPPT yang telah diterbitkan.
"Mereka sudah kita datangi dan saat ini masih kooperatif. Hanya saja mereka meminta waktu untuk penyelesaiannya," ujar dia.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Kgs Sulaiman Amin di Palembang, Jumat, mengatakan, stimulus yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) ternyata tidak mampu merealisasikan capaian pajak tersebut.
Bahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) masih menyisakan tagihan PBB dengan angka yang cukup besar, yakni pajak terutang sebesar Rp1,2 miliar.
“Hingga saat ini ada satu mal dan hotel yang belum membayar pajak PBB,” kata dia.
Ia mengatakan pemilik hotel dan mal tersebut mempunyai pajak terutang sebesar Rp1,2 miliar dengan dua Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk menagih utang PBB mal PIM dan Hotel Emilia. Termasuk meyerahkan SPPT," kata dia.
Sulaiman mengatakan, BPPD terus mendatangi pengelola maupun pemilik dari mal dan hotel tersebut.
Dari laporan petugas yang mendatangi, ia melanjutkan, pengelola berjanji akan menyelesaikan hutang PBB 2019 beserta denda keterlambatan.
"Sudah sering didatangi, mereka mau bayar tapi terkendala masalah denda. Itu tidak bisa kami berikan karena mereka telah diberikan stimulus, yakni pengurangan PBB sebesar 25 persen setelah itu mereka minta waktu," kata dia.
Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Sukmanata Imam menerangkan pihaknya akan terus berupaya melakukan penagihan PBB berdasarkan SPPT yang telah diterbitkan.
"Mereka sudah kita datangi dan saat ini masih kooperatif. Hanya saja mereka meminta waktu untuk penyelesaiannya," ujar dia.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Cegah dampak kabut asap, Lapas Perempuan Palembang bagikan 100 paket roti dan masker
13 September 2026 16:37 WIB
Disdik Sumsel evaluasi pembelajaran jarak jauh tingkat SMA terkait kabut asap
12 September 2026 19:16 WIB