Skuter listrik sewaan tak boleh lalui jalan raya
Jumat, 22 November 2019 13:55 WIB
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (17/11/2019). Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun penerapan regulasi atau aturan tentang pengoperasian skuter listrik yang hanya boleh melintas di jalur sepeda. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww.
Jakarta (ANTARA) - Skuter listrik sewaan tidak boleh melalui jalan raya di DKI Jakarta baik jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Kawasan FX Sudirman, Jumat.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut.
Hal itu untuk menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan.
Jika ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan maka polisi akan menindak pengguna skuter listrik itu.
"Pertama, adalah represif nonyudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk," karanya.
Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas. "Misalnya ditilang atau sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Selain penilangan, pihaknya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.
"Kita akan sita kendaraan (skuter) itu, kita berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, kawasan yang diperbolehkan untuk skuter sewaan di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan.
Sedangkan untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.
Hingga saat ini secara khusus belum ada aturan yang mengatur pengoperasian skuter listrik baik di Jakarta maupun di Indonesia.
Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota Jakarta.
Namun banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan GrabWheels di jalan raya.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Kawasan FX Sudirman, Jumat.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut.
Hal itu untuk menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan.
Jika ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan maka polisi akan menindak pengguna skuter listrik itu.
"Pertama, adalah represif nonyudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk," karanya.
Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas. "Misalnya ditilang atau sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Selain penilangan, pihaknya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.
"Kita akan sita kendaraan (skuter) itu, kita berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, kawasan yang diperbolehkan untuk skuter sewaan di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan.
Sedangkan untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.
Hingga saat ini secara khusus belum ada aturan yang mengatur pengoperasian skuter listrik baik di Jakarta maupun di Indonesia.
Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota Jakarta.
Namun banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan GrabWheels di jalan raya.
Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prakiraan cuaca Jakarta pada Rabu 15 April 2026: Diguyur hujan ringan sore hari
15 April 2026 9:03 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo bersumpah tidak tahu menahu soal perkara APBN yang diusut Kejaksaan
11 April 2026 7:23 WIB
Prakiraan cuaca Jakarta Minggu 5 April 2026: Waspada hujan sedang hingga petir di siang hari
05 April 2026 9:05 WIB
Prakiraan cuaca DKI Jakarta 15 Maret 2026: Jakarta Selatan dan Timur berpotensi hujan
15 March 2026 12:07 WIB
Daftar wilayah banjir Jakarta Minggu ini: Pela Mampang jadi titik terdalam hingga 150 cm
08 March 2026 8:13 WIB
Terpopuler - Hiburan
Lihat Juga
Bank Sumsel Babel hadirkan Lady Rara dalam malam pengundian Tabungan Pesirah di Palembang
01 May 2026 20:03 WIB
Vina Panduwinata dan Ardhito Pramono pukau penonton di Konser 52 Tahun Erros Djarot
26 April 2026 8:48 WIB
Joko Anwar ungkap makna baju tahanan kuning sebagai simbol harapan di Film Ghost in the Cell
10 April 2026 7:47 WIB
Film "Ayah, Ini Arahnya Ke Mana, Ya?" soroti dampak "fatherless" dalam komunikasi keluarga
09 April 2026 6:56 WIB
Film "The Mind Journey" potret operasional tambang MIND ID dari Sumatera hingga Papua
02 April 2026 6:57 WIB
Momen hangat lebaran Presiden Prabowo, syukuran ulang tahun Didit Hediprasetyo
23 March 2026 19:25 WIB