Jakarta (ANTARA) - Profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dewi Fortuna Anwar menegaskan, Presiden Jokowi mempertaruhkan reputasinya dalam menyikapi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menjadi inisiatif DPR RI.
"Kalau Presiden mengirim surat atau amanah Presiden untuk memungkinkan RUU dibahas, maka yang akan kehilangan kepercayaan rakyat, bukan hanya DPR tapi Presiden mempertaruhkan reputasinya sendiri," ujar Dewi Fortuna di Jakarta, Selasa.
Civitas LIPI pada hari ini (10/9) menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap revisi UU KPK yang dinilai hanya bertujuan melemahkan lembaga antirasuah. Penolakan itu ditandatangani oleh 146 anggota Civitas LIPI, 25 orang di antaranya profesor LIPI.
Baca juga: Penolakan revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi
Dewi menegaskan, upaya partai politik melumpuhkan KPK sudah lama terjadi. Upaya itu hanya bisa dibatalkan dengan perjuangan keras masyarakat sipil dan madani.
Dewi menilai rencana revisi UU KPK yang digulirkan di akhir masa kerja DPR RI periode 2014-2019, juga menunjukkan sebuah itikad politik yang tidak baik.
Menurut dia, revisi UU KPK bukan hanya mengancam kepada upaya pemberantasan korupsi tetapi juga ancaman terhadap demokrasi.
Baca juga: Prof Romli nilai revisi UU KPK penuhi unsur filosofis hingga komparatif
"Saat ini bola ada di Presiden. Presiden Jokowi selama ini dikenal relatif bersih dari KKN. Isu revisi UU KPK menjadi ujian bagi Presiden," jelas dia.
Dia mengatakan, jika Presiden Jokowi tidak menolak revisi UU KPK, maka Presiden bisa jadi akan menerima bulan-bulanan kritik dari berbagai pihak.
Baca juga: Dewas dan Penasihat KPK, kenapa tak disatukan saja ?
"Yang bisa kehilangan kepercayaan rakyat, bukan hanya DPR tapi Presiden. Termasuk (bagi) teman-teman LIPI, nanti yang akan kena kritik tajam tidak hanya DPR tapi Presiden juga akan menjadi bulan-bulanan," tegas dia.
Dia mengatakan, Civitas LIPI bersama publik masih menaruh harapan besar agar Presiden menolak meladeni upaya pembahasan revisi UU KPK.
Baca juga: ICEL inigin Presiden Jokowi bersama publik lawan upaya pelemahan KPK
Baca juga: Pegawai minta Presiden tegas sikapi capim bermasalah dan revisi UU KPK
"Kalau Presiden mengirim surat atau amanah Presiden untuk memungkinkan RUU dibahas, maka yang akan kehilangan kepercayaan rakyat, bukan hanya DPR tapi Presiden mempertaruhkan reputasinya sendiri," ujar Dewi Fortuna di Jakarta, Selasa.
Civitas LIPI pada hari ini (10/9) menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap revisi UU KPK yang dinilai hanya bertujuan melemahkan lembaga antirasuah. Penolakan itu ditandatangani oleh 146 anggota Civitas LIPI, 25 orang di antaranya profesor LIPI.
Baca juga: Penolakan revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi
Dewi menegaskan, upaya partai politik melumpuhkan KPK sudah lama terjadi. Upaya itu hanya bisa dibatalkan dengan perjuangan keras masyarakat sipil dan madani.
Dewi menilai rencana revisi UU KPK yang digulirkan di akhir masa kerja DPR RI periode 2014-2019, juga menunjukkan sebuah itikad politik yang tidak baik.
Menurut dia, revisi UU KPK bukan hanya mengancam kepada upaya pemberantasan korupsi tetapi juga ancaman terhadap demokrasi.
Baca juga: Prof Romli nilai revisi UU KPK penuhi unsur filosofis hingga komparatif
"Saat ini bola ada di Presiden. Presiden Jokowi selama ini dikenal relatif bersih dari KKN. Isu revisi UU KPK menjadi ujian bagi Presiden," jelas dia.
Dia mengatakan, jika Presiden Jokowi tidak menolak revisi UU KPK, maka Presiden bisa jadi akan menerima bulan-bulanan kritik dari berbagai pihak.
Baca juga: Dewas dan Penasihat KPK, kenapa tak disatukan saja ?
"Yang bisa kehilangan kepercayaan rakyat, bukan hanya DPR tapi Presiden. Termasuk (bagi) teman-teman LIPI, nanti yang akan kena kritik tajam tidak hanya DPR tapi Presiden juga akan menjadi bulan-bulanan," tegas dia.
Dia mengatakan, Civitas LIPI bersama publik masih menaruh harapan besar agar Presiden menolak meladeni upaya pembahasan revisi UU KPK.
Baca juga: ICEL inigin Presiden Jokowi bersama publik lawan upaya pelemahan KPK
Baca juga: Pegawai minta Presiden tegas sikapi capim bermasalah dan revisi UU KPK