Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap DF (35) oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semanding, Kecamatan Pengandonan karena diduga mencuri kayu jati milik Erlan (52) warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji kabupaten setempat.
"Tersangka ditangkap petugas karena diduga telah melakukan pencurian kayu jati sebanyak empat kubik milik korban tersebut," kata Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP NK Widaya Sulandari melalui Kaur Subag Humas, AKP Rahmad Aji di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan, aksi pencurian yang terjadi pada 19 Maret 2019 ini dilakukan tersangka bersama kedua rekannya yaitu BS (45) warga Martapura, Kabupaten OKU Timur dan NU (45) warga Kecamatan Baturaja Timur mencuri kayu jati sebanyak empat kubik milik korban Erlan untuk dijual.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban setelah mendapat laporan dari saksi Wasna yang memberitahukan kalau kayu miliknya di Desa Semanding telah hilang dicuri oleh tiga orang pelaku.
"Dua orang pelaku lainnya juga sudah kami tangkap untuk diproses secara hukum," tegasnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tangan para tersangka yaitu uang tunai sebanyak Rp1 juta diduga sisa hasil penjualan kayu jati.
"Barang bukti yang kami sita ini diduga merupakan uang penjualan kayu jati hasil curian," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun kurungan penjara.
"Ketiga tersangka dianggap telah melanggar hukum dan dijerat pasal yang sama atas perbuatannya," tegasnya.
"Tersangka ditangkap petugas karena diduga telah melakukan pencurian kayu jati sebanyak empat kubik milik korban tersebut," kata Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP NK Widaya Sulandari melalui Kaur Subag Humas, AKP Rahmad Aji di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan, aksi pencurian yang terjadi pada 19 Maret 2019 ini dilakukan tersangka bersama kedua rekannya yaitu BS (45) warga Martapura, Kabupaten OKU Timur dan NU (45) warga Kecamatan Baturaja Timur mencuri kayu jati sebanyak empat kubik milik korban Erlan untuk dijual.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban setelah mendapat laporan dari saksi Wasna yang memberitahukan kalau kayu miliknya di Desa Semanding telah hilang dicuri oleh tiga orang pelaku.
"Dua orang pelaku lainnya juga sudah kami tangkap untuk diproses secara hukum," tegasnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tangan para tersangka yaitu uang tunai sebanyak Rp1 juta diduga sisa hasil penjualan kayu jati.
"Barang bukti yang kami sita ini diduga merupakan uang penjualan kayu jati hasil curian," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun kurungan penjara.
"Ketiga tersangka dianggap telah melanggar hukum dan dijerat pasal yang sama atas perbuatannya," tegasnya.