Jakarta (ANTARA) - Steve Emmanuel akan menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
"Informasi dari jaksa, sidang perdana Steve Emmanuel akan digelar Kamis 21 Maret," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Edy mengatakan agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa, namun belum bisa memastikan jadwal sidangnya.
"Untuk waktu dan tempatnya masih kondisional, nanti akan disampaikan kembali," kata Edy.
Seperti yang diberitkan sebelumnya, Steve Emmnauel ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Saat diamankan petugas Steve kedapatan mengantongi kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Dia mengaku kokain itu merupakan sisa dari 100 gram kokain yang ia selundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018.
Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Informasi dari jaksa, sidang perdana Steve Emmanuel akan digelar Kamis 21 Maret," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Edy mengatakan agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa, namun belum bisa memastikan jadwal sidangnya.
"Untuk waktu dan tempatnya masih kondisional, nanti akan disampaikan kembali," kata Edy.
Seperti yang diberitkan sebelumnya, Steve Emmnauel ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Saat diamankan petugas Steve kedapatan mengantongi kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Dia mengaku kokain itu merupakan sisa dari 100 gram kokain yang ia selundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018.
Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.