Eddy Sindoro dituntut lima tahun penjara
Jumat, 1 Maret 2019 18:03 WIB
Eddy Sindoro. (Ist)
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut pidana penjara 5 tahun terhadap bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
"Menjatuhkan oleh karena terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Jaksa meyakini Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa turut merusak citra lembaga peradilan, terdakwa melarikan diri, dan tidak kooperatif pada proses penyidikan. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan proses pelaksanaan "aanmaning" (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Eddy Sindoro adalah bekas Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC), Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).
Perusahaan-perusahaan itu dalam dakwaan JPU disebut sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Eddy Sindoro dan Penasihat Hukum Eddy Sindoro.
"Menjatuhkan oleh karena terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Jaksa meyakini Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa turut merusak citra lembaga peradilan, terdakwa melarikan diri, dan tidak kooperatif pada proses penyidikan. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan proses pelaksanaan "aanmaning" (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Eddy Sindoro adalah bekas Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC), Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).
Perusahaan-perusahaan itu dalam dakwaan JPU disebut sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Eddy Sindoro dan Penasihat Hukum Eddy Sindoro.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK panggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro terkait kasus TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi
15 December 2022 15:25 WIB, 2022
Tarian berjudul "Mahabagini" kolaborasi ASEAN akan tampil di Festival Sindoro-Sumbing
14 July 2019 13:45 WIB, 2019
Pengacara bantu petinggi Lippo Grup Eddy keluar Indonesia secara ilegal
07 November 2018 13:48 WIB, 2018