Pemkot Palembang maksimalkan keterbukaan informasi publik
Jumat, 15 Februari 2019 19:43 WIB
Sekretaris Derah Kota Palembang, Harobin Mustofa . (ANTARA News Sumsel)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan berupaya memaksimalkan penerapan Undang Undang No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Untuk memaksimalkan penerapan UU itu, pihaknya mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu, dan Panitia Pertimbangan rutin menggelar workshop bersama, kata Sekda Palembang, Harobin Mastofa di Palembang, Jumat.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan evaluasi dan dicarikan solusinya hal-hal yang bisa menghambat penerapan standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi publik, penyediaan informasi dan dokumentasi, serta SOP pengajuan keberatan, terangnya.
Dia menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, dalam menyusun SOP terkait pelayanan informasi publik, petugas PPID diinstruksikan mengacu pada beberapa poin yakni pengumpulan informasi, data dan dokumentasi.
Pengolahan informasi, data dan dokumentasi (pengkategorian Informasi, menyusun daftar info publik), penyediaan dan pelayanan informasi, penyelesaian sengketa informasi, dan penyusunan laporan pelayanan informasi.
Melalui penerapan SOP dengan baik, dapat diketahui secara jelas siapa bertugas melakukan pelayanan informasi, bagaimana cara menjalankan tugas tersebut, hasil yang dicapai, serta jangka waktu pelaksanaan pelayanan.
Kemudian diharapkan pula dapat memudahkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat dan dapat dihindari terjadinya pelanggaran Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain melalui upaya tersebut, untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, pihaknya juga berupaya mengedukasi masyarakat dengan menggalakkan sosialisasi mengenai cara mengajukan permohonan informasi publik.
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi publik harus mengikuti prosedur seperti melampirkan data identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) dan khusus untuk yang mewakili organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus menyertakan identitas berupa KTP-el dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol, ujar Sekda.
Untuk memaksimalkan penerapan UU itu, pihaknya mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu, dan Panitia Pertimbangan rutin menggelar workshop bersama, kata Sekda Palembang, Harobin Mastofa di Palembang, Jumat.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan evaluasi dan dicarikan solusinya hal-hal yang bisa menghambat penerapan standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi publik, penyediaan informasi dan dokumentasi, serta SOP pengajuan keberatan, terangnya.
Dia menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, dalam menyusun SOP terkait pelayanan informasi publik, petugas PPID diinstruksikan mengacu pada beberapa poin yakni pengumpulan informasi, data dan dokumentasi.
Pengolahan informasi, data dan dokumentasi (pengkategorian Informasi, menyusun daftar info publik), penyediaan dan pelayanan informasi, penyelesaian sengketa informasi, dan penyusunan laporan pelayanan informasi.
Melalui penerapan SOP dengan baik, dapat diketahui secara jelas siapa bertugas melakukan pelayanan informasi, bagaimana cara menjalankan tugas tersebut, hasil yang dicapai, serta jangka waktu pelaksanaan pelayanan.
Kemudian diharapkan pula dapat memudahkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat dan dapat dihindari terjadinya pelanggaran Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain melalui upaya tersebut, untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, pihaknya juga berupaya mengedukasi masyarakat dengan menggalakkan sosialisasi mengenai cara mengajukan permohonan informasi publik.
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi publik harus mengikuti prosedur seperti melampirkan data identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) dan khusus untuk yang mewakili organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus menyertakan identitas berupa KTP-el dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol, ujar Sekda.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kodam III/Siliwangi telusuri informasi dugaan 23 anggota TNI jadi korban longsor di Cisarua
24 January 2026 18:33 WIB
Kemenag Sumsel berdayakan pengelola informasi dan dokumentasi kelola informasi publik
27 August 2025 6:44 WIB
Kapolda Sumsel dan Kepala Biro ANTARA bahas sinergi penyebaran informasi publik
08 August 2025 22:13 WIB
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB