Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith, meski telah menetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, setelah Bahar menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus tersebut.

"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.

"Ya, dari hasil gelar perkara terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," katanya lagi.

Pemeriksaan polisi terhadap Bahar pada Kamis (6/12) merupakan tindak lanjut dari pelaporan ormas Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis, yakni pasal 16 angka 2 jo pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 207 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Pewarta : Anita Permata Dewi
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024