Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Warga Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meminta pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat dilaksanakan ulang karena pemilihan sebelumnya diduga cacat hukum.
"Kami minta dilaksanakan pemilihan ulang karena proses pelaksanaan sebelumnya diduga cacat hukum dan tidak sesuai prosedur yang ada," kata salah seorang perwakilan warga Desa Bindu, Ogan Komering Ulu, Hairunnas di Baturaja, Senin.
Menurut dia, warga di desa itu menilai dalam pelaksanaan pemilihan BPD sebelumnya diduga cacat hukum karena?tim panitia pemilihan telah menyalahi aturan.
"Untuk itu kami minta diadakan pemilihan ulang dan itu harga mati, sebab ada indikasi keberpihakan dan tidak sesuai aturan," katanya.
Tidak sesuai atauran yang dimaksud kata Hairunnas, pertama pihak panitia pemilihan BPD hanya menunjuk warga yang berhak memilih pada saat itu saja.
Selanjutnya, juga ada indikasi keberpihakan oknum kepala desa (kades) setempat dengan panitia dan salah satu calon serta alasan lainnya bahwasanya yang berhak memilih seharusnya per Kepala Keluarga (KK) di desa itu.
"Sudah kelihatan setingannya. Kami tidak menuntut pemenangnya, tetapi warga kecewa dengan pihak panitia dan kades," tegas Hairunnas.
Dia mengemukakan, beberapa hari lalu warga dan pantia serta perangkat desa setempat diundang pihak kecamatan untuk dilakukan mediasi, namun upaya tersebut tidak menemukan jalan keluar.
"Pada mediasi tersebut undangan dibatasi untuk warga tertentu saja," tegasnya.
Sementara itu, Camat Peninjauan, Zahrudin secara terpisah mengakui sebelumnya pihaknya sudah melakukan mediasi antara panitia BPD dan warga Bindu, namun belum membuahkan hasil.
"Pemerintah Kecamatan Peninjauan sudah mencoba mediasi tapi belum ada hasil dan rencananya akan kami atur ulang," ujarnya.
Untuk tuntutan warga sendiri, kata dia, memang meminta diadakan pemilihan ulang, dengan alasan pemilihan sebelumnya tidak sesuai aturan.
"Jadi benar yang memilih tidak seluruh warga hanya per KK, tetapi juga tidak seluruhnya hanya sekitar 80 persen dengan alasan panitia terkendala anggaran," ujarnya.
"Kami minta dilaksanakan pemilihan ulang karena proses pelaksanaan sebelumnya diduga cacat hukum dan tidak sesuai prosedur yang ada," kata salah seorang perwakilan warga Desa Bindu, Ogan Komering Ulu, Hairunnas di Baturaja, Senin.
Menurut dia, warga di desa itu menilai dalam pelaksanaan pemilihan BPD sebelumnya diduga cacat hukum karena?tim panitia pemilihan telah menyalahi aturan.
"Untuk itu kami minta diadakan pemilihan ulang dan itu harga mati, sebab ada indikasi keberpihakan dan tidak sesuai aturan," katanya.
Tidak sesuai atauran yang dimaksud kata Hairunnas, pertama pihak panitia pemilihan BPD hanya menunjuk warga yang berhak memilih pada saat itu saja.
Selanjutnya, juga ada indikasi keberpihakan oknum kepala desa (kades) setempat dengan panitia dan salah satu calon serta alasan lainnya bahwasanya yang berhak memilih seharusnya per Kepala Keluarga (KK) di desa itu.
"Sudah kelihatan setingannya. Kami tidak menuntut pemenangnya, tetapi warga kecewa dengan pihak panitia dan kades," tegas Hairunnas.
Dia mengemukakan, beberapa hari lalu warga dan pantia serta perangkat desa setempat diundang pihak kecamatan untuk dilakukan mediasi, namun upaya tersebut tidak menemukan jalan keluar.
"Pada mediasi tersebut undangan dibatasi untuk warga tertentu saja," tegasnya.
Sementara itu, Camat Peninjauan, Zahrudin secara terpisah mengakui sebelumnya pihaknya sudah melakukan mediasi antara panitia BPD dan warga Bindu, namun belum membuahkan hasil.
"Pemerintah Kecamatan Peninjauan sudah mencoba mediasi tapi belum ada hasil dan rencananya akan kami atur ulang," ujarnya.
Untuk tuntutan warga sendiri, kata dia, memang meminta diadakan pemilihan ulang, dengan alasan pemilihan sebelumnya tidak sesuai aturan.
"Jadi benar yang memilih tidak seluruh warga hanya per KK, tetapi juga tidak seluruhnya hanya sekitar 80 persen dengan alasan panitia terkendala anggaran," ujarnya.