Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 10 dari 11 partai politik hasil Pemilu 2014 mendapatkan bantuan keuangan parpol dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2018.
"Tinggal PKB yang belum disetujui karena partai ini belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Plt. Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Selatan Fitriana di Palembang, Senin.
Fitriana menyebut nama 10 partai politik yang lolos verifikasi, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PKS, PBB, Hanura, Demokrat, Gerindra, dan PPP.
Sebelum 15 Desember 2018, lanjut dia, semuanya harus selesai. Namun, pemberian bantuan tersebut harus melalui sejumlah mekanisme terlebih dahulu.
Ia menyebutkan total dana bantuan untuk partai politik di Sumatera Selatan itu sekitar Rp2 miliar atau satu suara sebesar Rp504,00 pada tahun anggaran 2018.
Akan tetapi, kata Fitriana, berdasarkan peraturan gubernur yang terbaru sebesar Rp1.200,00/suara. Hal ini akan dilaksanakan pada?tahun 2019.
"Tinggal PKB yang belum disetujui karena partai ini belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Plt. Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Selatan Fitriana di Palembang, Senin.
Fitriana menyebut nama 10 partai politik yang lolos verifikasi, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PKS, PBB, Hanura, Demokrat, Gerindra, dan PPP.
Sebelum 15 Desember 2018, lanjut dia, semuanya harus selesai. Namun, pemberian bantuan tersebut harus melalui sejumlah mekanisme terlebih dahulu.
Ia menyebutkan total dana bantuan untuk partai politik di Sumatera Selatan itu sekitar Rp2 miliar atau satu suara sebesar Rp504,00 pada tahun anggaran 2018.
Akan tetapi, kata Fitriana, berdasarkan peraturan gubernur yang terbaru sebesar Rp1.200,00/suara. Hal ini akan dilaksanakan pada?tahun 2019.